POLEMIK JABATAN SIPIL POLRI DIKUNCI ATURAN BARU: PRABOWO SETUJUI PP, TARGET TERBIT JANUARI 2026

Fokus, Hukum426 Dilihat

 

Polemik panjang soal anggota Polri yang menduduki jabatan sipil akhirnya memasuki babak penentuan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui perumusan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur secara tegas, jelas, dan komprehensif mengenai jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri.

Keputusan strategis itu disampaikan Yusril usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jakarta, Sabtu (20/12/2025). Menurut Yusril, PP dipilih agar pengaturannya bersifat menyeluruh dan dapat berlaku lintas kementerian serta lembaga negara.

“Dengan persetujuan Bapak Presiden, persoalan ini akan dirumuskan dalam satu Peraturan Pemerintah, karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, dan lembaga yang diatur oleh peraturan pemerintah,” ujar Yusril dalam keterangan resmi.

Yusril menegaskan, penyusunan PP tersebut bersifat mendesak. Pemerintah bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri akan bergerak cepat untuk merampungkannya. Targetnya, aturan ini dapat diterbitkan paling lambat akhir Januari 2026.

“Secepatnya. Mudah-mudahan akhir Januari paling lambat PP-nya sudah keluar,” kata Yusril.

PP ini akan menjadi aturan turunan sekaligus penegas dari Undang-Undang Polri, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan jabatan anggota Polri. Pemerintah berharap kehadiran PP ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Tak berhenti di situ, Yusril membuka peluang bahwa hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri bersama pemerintah ke depan dapat ditingkatkan menjadi perubahan undang-undang. Namun, langkah tersebut masih memerlukan proses dan waktu lebih panjang.

“Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Pak Jimly Asshiddiqie, juga menyampaikan kemungkinan sampai pada tingkat perubahan undang-undang. Tapi itu masih memerlukan waktu karena tugas komisi belum selesai,” ujar Yusril.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan menggodok rancangan PP tersebut bersama Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hasil pembahasan nantinya akan dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Mudah-mudahan tim ini bisa bekerja cepat sehingga dalam waktu tidak terlalu lama Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan kedua undang-undang tersebut dapat diselesaikan dan disampaikan kepada Bapak Presiden,” tuturnya.

Isu jabatan sipil Polri mencuat seiring terbitnya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Dalam aturan tersebut, anggota Polri dimungkinkan menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, khususnya pada 17 kementerian dan lembaga strategis.

Daftar tersebut mencakup Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu, anggota Polri juga dapat menduduki jabatan di sejumlah lembaga negara, seperti Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dengan rencana penerbitan PP ini, pemerintah berupaya mengunci perdebatan dalam koridor hukum yang lebih tegas, sekaligus memastikan reformasi Polri berjalan seiring prinsip tata kelola pemerintahan yang demokratis dan akuntabel.

#BreakingNews #Polri #ReformasiPolri #YusrilIhzaMahendra #PrabowoSubianto #JabatanSipil #PeraturanPemerintah #PolitikHukum #HardNews