Indonesia kembali membuktikan ketangguhannya di pasar global. Di tengah kebijakan pengetatan impor oleh Amerika Serikat (AS), ekspor udang nasional tetap mengalir deras. Pemerintah memastikan langkah cepat dan sistematis agar nelayan dan pelaku usaha tak kehilangan pasar utama mereka.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, kebijakan Import Alert (IA) 99-51 dan 99-52 dari otoritas Amerika Serikat, Food and Drug Administration (US FDA), tidak menghentikan ekspor udang Indonesia.
“Import Alert 99-51 hanya berlaku untuk satu perusahaan, PT BMS Cikande Serang, dan sifatnya terbatas. Sementara IA 99-52 bukan penolakan, hanya tambahan syarat sertifikasi bebas cemaran Cesium-137 bagi perusahaan di Jawa dan Lampung,” ujar Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini, Rabu (15/10/2025).
Ia menegaskan, perusahaan perikanan di luar dua wilayah itu — termasuk PT BMS Medan — tetap dapat mengekspor udang ke Negeri Paman Sam tanpa hambatan. “Ekspor udang dari luar Jawa dan Lampung berjalan seperti biasa,” kata Ishartini menegaskan.
Regulasi Baru, Tapi Tak Menghambat
Data KKP mencatat, ada 41 Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang terdampak langsung oleh kebijakan ini, terdiri atas 35 di Jawa dan 6 di Lampung. Namun, mereka masih bisa ekspor asalkan melengkapi sertifikat bebas cemaran Cesium-137 yang diterbitkan oleh Badan Mutu KKP — lembaga resmi yang diakui oleh US FDA.
Ishartini menambahkan, pihaknya bahkan telah mengusulkan agar AS menerima format Sertifikat Mutu Hasil Perikanan (SMKHP) yang sudah lazim digunakan pelaku usaha Indonesia, cukup dilampiri hasil pengujian Cesium-137.
“Kami juga sedang mengintegrasikan sistem SIAP MUTU dengan platform FDA, ITACS, dan INSW. Tujuannya, agar proses customs clearance makin cepat dan efisien,” jelasnya.
Kerja Sama Lintas Lembaga
KKP menggandeng BAPETEN dan BRIN dalam pelaksanaan sertifikasi bebas radiasi tersebut. Kolaborasi ini mencakup pengujian laboratorium, penyusunan SOP sampling, verifikasi laboratorium penguji, hingga pemasangan perangkat Radioactive Portal Monitoring (RPM) di beberapa titik pelabuhan ekspor.
Langkah itu dinilai penting untuk menjamin keamanan pangan dan kepercayaan pasar internasional, sekaligus menunjukkan kesiapan Indonesia menghadapi regulasi baru di negara tujuan ekspor.
Komitmen KKP: Mutu Tak Bisa Ditawar
Kepastian ekspor udang ke AS ini memberi napas lega bagi nelayan dan industri perikanan di Tanah Air. Apalagi, sektor udang menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar dari hasil laut Indonesia.
“Ini bukti nyata bahwa sistem pengawasan mutu kita bekerja. KKP punya kendali mutu yang kuat, diakui dunia internasional,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Trenggono menegaskan, sistem kendali mutu dan keamanan hasil perikanan Indonesia telah diakui oleh Uni Eropa sejak 1994 dan terbukti mampu menembus pasar di 140 negara.
“Kualitas dan keamanan produk kita sudah di level dunia. Jadi tak ada alasan pasar AS menutup pintu bagi udang Indonesia,” ujarnya.
Ekspor Tetap Jalan, Ekonomi Tetap Tumbuh
Di usia ke-26 tahun, KKP menandai tonggak baru: bukan hanya menjaga mutu, tapi memastikan keberlanjutan sektor perikanan sebagai penggerak ekonomi rakyat.
Dari pantai Lampung hingga tambak di Sulawesi, geliat udang Indonesia terus hidup — menandakan satu hal: pasar boleh mengetat, tapi semangat nelayan tak pernah surut.
#udangindonesia #kkp #eksporudang #trenggono #mutuperikanan #amerika #beritaterbaru #ekonomiindonesia #beritahariini #algoritmagoogle






