TAMBANG ILEGAL MAKIN LIAR, DPR GERAM: “ADA BACKING KUAT DI BELAKANGNYA!”

Fokus, Hukum86 Dilihat

 

KENDARI — Ledakan tambang ilegal di Sulawesi Tenggara kembali menyulut amarah wakil rakyat. Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menuding praktik tambang gelap di wilayah itu berjalan bukan karena lemahnya hukum, melainkan karena ada “tangan-tangan kuat” yang ikut bermain di belakang layar.

“Sudah enam tahun kami datang ke Sulawesi Tenggara, dan masalahnya tak pernah berubah — tambang dan narkotika. Artinya penanganan belum tuntas,” ujar Wayan dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Kendari, Rabu (8/10/2025). “Kami berharap Kapolda dan Kajati baru berani bertindak lebih tegas.”

Wayan menyebut, baru 25 perusahaan tambang ilegal yang ditindak di Sultra. Padahal, Presiden pernah mengungkapkan ada lebih dari seribu tambang ilegal di seluruh Indonesia dengan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun. “Kalau baru 25 yang ditindak, berarti kita belum bekerja maksimal. Angka itu tidak masuk akal,” tegas politisi PDI-Perjuangan itu.

Komisi III, lanjutnya, akan mengawal isu tambang ilegal melalui Panja Penegakan Hukum Sumber Daya Alam. Tim ini disebut siap turun langsung memantau lapangan dan memastikan perusahaan yang sudah ditutup tidak kembali beroperasi. “Kami tidak mau ada perusahaan nakal hidup lagi tanpa dasar. Kalau kami datang lagi dan kondisinya tetap sama, berarti ada yang tidak beres,” ujarnya tajam.

Lebih keras lagi, Wayan menuding operasi tambang ilegal tak mungkin berjalan tanpa “beking.” “Tambang ilegal tak mungkin hidup tanpa pelindung. Dan backing-nya bukan orang sembarangan. Kalau mau bersih-bersih, maka harus berani menindak oknum yang selama ini jadi tameng mereka,” katanya.

Ia juga mengingatkan, kerakusan dalam mengeksploitasi alam akan meninggalkan luka panjang bagi generasi mendatang. “Coba lihat Tiongkok, mereka punya cadangan tambang untuk seratus tahun tapi ditahan. Kita justru menggali tanpa pikir masa depan,” ujarnya.

Bagi Wayan, tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap negara. “Kalau tambang legal masih bisa diterima karena menyumbang APBN, tambang ilegal jelas tak bisa ditoleransi. Ia merusak hukum, merampok negara, dan menghancurkan lingkungan,” pungkasnya.

#TambangIlegal #SulawesiTenggara #DPRRI #IWayansudirta #PanjaTambang #Lingkungan #KorupsiSDA #HukumTegas