Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi yang dipenuhi aroma ketegangan, suara Fifi Aleyda Yahya terdengar mantap. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital itu menyatakan satu hal yang tak bisa ditawar: “UU Pers sudah cukup kuat melindungi wartawan, tidak perlu ditafsir ulang.”
Pernyataan itu menohok di tengah sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Senin (6/10/2025). Gugatan datang dari Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang menilai Pasal 8 UU Pers multitafsir dan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi jurnalis di lapangan.
Namun bagi Fifi, tudingan itu terlalu jauh. Ia menegaskan bahwa UU Pers justru dirancang sebagai tameng moral dan hukum bagi wartawan. “Tidak ada multitafsir di sana. Pasal 8 memberikan perlindungan jelas bagi profesi wartawan dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya,” katanya tegas di hadapan majelis hakim.
HUKUM YANG FLEKSIBEL, BUKAN KABUR
Menurut Fifi, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 tak bisa dipahami secara terpisah, melainkan dalam bingkai hukum nasional yang lebih luas. Ia menyebutnya sebagai “open norm” — norma terbuka yang memberi ruang fleksibilitas penerapan sesuai dinamika hukum dan kebutuhan di lapangan.
“Justru di situlah kekuatan UU Pers. Ia adaptif, bukan kaku. Ia melindungi wartawan tanpa membelenggu kebebasan pers,” ujarnya.
Fifi menekankan bahwa semangat utama UU Pers bukanlah membatasi, melainkan memastikan kemerdekaan pers berjalan dalam koridor etika dan tanggung jawab publik. Pelaksanaannya, kata dia, dipercayakan pada Dewan Pers dan organisasi pers secara independen — bukan diatur secara birokratis oleh pemerintah.
PERLINDUNGAN TANPA KEKEBALAN
Dirjen KPM itu juga menolak anggapan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan identik dengan imunitas.
“Perlindungan bukan berarti wartawan kebal hukum,” ujarnya. “Yang dilindungi adalah kerja jurnalistik yang berlandaskan kode etik dan kepentingan publik, bukan tindakan di luar itu.”
Ia menambahkan, sistem hukum di Indonesia sudah menyiapkan berbagai instrumen tambahan untuk memperkuat jaminan keselamatan dan kehormatan wartawan. Mulai dari pedoman dan keputusan Dewan Pers, kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga dukungan Komnas Perempuan bagi jurnalis korban kekerasan berbasis gender.
PUTUSAN MK SEBAGAI PENEGAS
Pemerintah juga merujuk pada Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang mempertahankan frasa “tanpa hak” dalam KUHP. Menurut Fifi, keputusan itu menjadi penegasan bahwa hukum tetap memerlukan batas untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab sosial.
“Pers yang merdeka tidak berarti tanpa batas. Hukum harus tetap hadir sebagai penjaga kepentingan publik,” katanya.
Dengan argumentasi itu, pemerintah menyimpulkan bahwa Pasal 8 UU Pers bukanlah norma yang kabur, melainkan payung hukum yang hidup dan bekerja secara kolaboratif.
TAK ADA CELAH MULTITAFSIR
Dalam pernyataan penutupnya, Fifi menolak keras tudingan bahwa ketentuan dalam Pasal 8 bisa menimbulkan tafsir ganda. Menurutnya, norma itu justru memberi ruang sinergi antara pemerintah, Dewan Pers, dan masyarakat dalam menjaga kehormatan profesi wartawan.
“Melalui norma terbuka itu, wartawan mendapat perlindungan terhadap diri, martabat, dan integritasnya. UU Pers sudah sangat kokoh, tidak perlu ditambal dengan tafsir baru,” pungkasnya.
Di luar gedung MK, beberapa wartawan tampak berkerumun sambil mendiskusikan jalannya sidang. Bagi mereka, apa pun hasil putusan nanti, satu hal tetap pasti: profesi wartawan akan selalu berada di persimpangan antara kebebasan dan tanggung jawab.
Dan di tengah dinamika itu, UU Pers masih menjadi benteng yang berdiri — meski terus diuji badai zaman dan tafsir hukum.
#UU_Pers #MahkamahKonstitusi #KebebasanPers #WartawanIndonesia #BeritaTerkini #Kominfo #JurnalismeIndependen #PerlindunganWartawan






