KPK GEBRAK PEKANBARU: UANG RAKYAT RP9,6 MILIAR BERHASIL DITARIK KEMBALI!

Fokus, Hukum339 Dilihat

 

Di tengah keletihan publik menatap berita korupsi yang tak pernah surut, kabar dari Pekanbaru ini seperti angin segar di ruang pengap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang meja hukum dengan langkah nyata: mengeksekusi tiga terpidana korupsi anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru dan menarik kembali uang negara yang sempat diselewengkan. Jumlahnya tidak kecil — Rp9,67 miliar, plus sejumlah dolar Singapura dan ringgit Malaysia.

Bagi KPK, ini bukan sekadar penegakan hukum. Ini adalah pesan lantang bahwa uang rakyat tak boleh hilang begitu saja di saku para pejabat yang khilaf pada amanat jabatan.

Ketiga terpidana — Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila — kini resmi menyandang status warga binaan. Ketiganya terbukti menyelewengkan dana pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2024–2025, sebuah periode yang seharusnya digunakan untuk pembangunan kota, bukan mempertebal rekening pribadi.

Dari hasil eksekusi itu, KPK melalui tim jaksa menyetor ke kas negara uang pengganti senilai Rp9.672.704.000, USD1.021,35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia.
Langkah itu dilakukan Jumat lalu di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sebuah panggung keadilan yang menjadi saksi bahwa jerat hukum tak mengenal kompromi.

Risnandar Mahiwa, yang dieksekusi oleh jaksa KPK Erwin Ari, dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Ia telah mengembalikan Rp3,64 miliar dan masih wajib membayar denda Rp300 juta.
Sementara Indra Pomi Nasution digiring ke Rutan Kelas I Pekanbaru, dengan vonis 6 tahun penjara. Ia baru menyetor Rp1,48 miliar, ditambah uang asing, tapi masih berutang Rp1,67 miliar dan denda serupa.
Terakhir, Novin Karmila, satu-satunya perempuan di antara mereka, dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Ia telah mengembalikan Rp1,3 miliar, tapi masih harus menuntaskan kekurangan Rp1,03 miliar serta denda Rp300 juta.

Selain itu, KPK juga menyetor uang rampasan Rp3,24 miliar ke kas negara.

KPK menyebut langkah ini sebagai bagian dari strategi asset recovery, sebuah pendekatan yang tak hanya memenjarakan pelaku tapi juga menebus luka fiskal negara. “Setiap rupiah hasil korupsi akan dikejar dan dikembalikan,” tegas lembaga antirasuah itu dalam keterangan resminya, Minggu (5/10/2025).

Di era ketika publik mulai jenuh dengan drama sidang dan vonis yang tak berujung, tindakan ini menjadi bukti konkret bahwa hukum masih punya gigi. KPK tak ingin sekadar menghukum — mereka ingin mengembalikan uang rakyat.

Lebih jauh, langkah ini dianggap memberi efek jera. Bahwa setiap jabatan publik bukan ladang panen pribadi, melainkan amanah yang bisa berujung ke jeruji bila diselewengkan.

Eksekusi ini juga menjadi alarm bagi birokrat di seluruh penjuru negeri: bahwa pengawasan KPK tak hanya berhenti di meja penyidikan, tapi juga menembus pintu tahanan dan rekening bank.

Setiap rupiah yang dikembalikan bukan sekadar angka — ia adalah simbol keadilan yang dirampas kembali dari tangan yang tamak.

Dan di tengah rasa muak yang kian menebal terhadap praktik korupsi, berita ini memberi sedikit alasan bagi publik untuk percaya: bahwa masih ada lembaga yang bekerja tanpa takut, dan masih ada harapan bahwa uang rakyat bisa pulang ke tempat seharusnya.

#KPK #Antikorupsi #Pekanbaru #AssetRecovery #UangRakyat #HukumTegak #BreakingNews