Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai mengetatkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di kawasan industri dan pertambangan. Dari operasi gabungan di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, sebanyak 1.698 TKA diperiksa, dan hasilnya: puluhan ditemukan tak sesuai izin.
“Ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran aturan keimigrasian,” ujar Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resmi, Minggu (5/10/2025).
Temuan lapangan menunjukkan 64 TKA tinggal di alamat berbeda dari izin tinggal terbatas mereka, sementara 43 TKA bekerja di lokasi yang tak tercantum dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Ada pula TKA yang menggunakan izin tinggal kunjungan indeks C22—dokumen yang semestinya dipakai untuk keperluan kunjungan jangka pendek—namun justru dimanfaatkan untuk bekerja penuh waktu.
Beberapa perusahaan penjamin pun kedapatan belum melaporkan daftar TKA yang mereka pekerjakan. “Ini pelanggaran administratif yang bisa berujung pada sanksi tegas,” kata Yuldi.
Operasi pengawasan tersebut dilakukan selama dua hari, Selasa (30/9) dan Rabu (1/10), oleh Satgas Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri. Tim gabungan ini melibatkan unsur Intelijen Keimigrasian, Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah NTB, serta Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.
Mereka memeriksa dokumen perjalanan, izin tinggal, dan kesesuaian lokasi kerja para TKA di area site project tambang. Dari hasil penyisiran itu, dua perusahaan langsung dipanggil untuk klarifikasi oleh Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.
Menurut Yuldi, pembentukan Satgas khusus ini bukan tanpa alasan. Sektor pertambangan kini menjadi magnet besar bagi pekerja asing, terutama dari Tiongkok, Filipina, dan Korea Selatan. Mobilitas tinggi dan kompleksitas rantai kerja di area tambang membuat potensi pelanggaran administratif meningkat tajam.
“Satgas ini dibentuk untuk memastikan setiap orang asing memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sesuai aturan. Kami ingin tata kelola tenaga kerja asing di sektor strategis benar-benar tertib,” ujarnya.
Langkah pengawasan ini bukan sekadar razia sesaat. Kementerian Imigrasi berupaya membangun sistem kontrol permanen melalui patroli rutin, audit dokumen digital, dan koordinasi lintas instansi, terutama dengan Kementerian Tenaga Kerja serta aparat penegak hukum daerah.
Patroli lapangan Satgas juga mencakup pengecekan area tambang terpencil, yang selama ini sulit dijangkau karena alasan geografis. Tujuannya jelas: menutup celah penyalahgunaan izin tinggal dan menegakkan kedaulatan hukum di wilayah industri strategis.
Yuldi menegaskan, ke depan pengawasan TKA di seluruh kawasan industri Indonesia akan diperketat dengan sistem digital berbasis pelaporan real-time dari perusahaan penjamin.
“Imigrasi berkomitmen memperkuat pengawasan di berbagai titik di seluruh Indonesia, terutama di kawasan industri dan perusahaan yang menjadi pusat kegiatan warga negara asing,” tutupnya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak lagi menoleransi praktik abu-abu di sektor tambang. Di tengah geliat investasi besar-besaran, pemerintah ingin memastikan satu hal: setiap orang asing yang bekerja di bumi Indonesia tunduk pada hukum Indonesia.
#Imigrasi #TKA #SumbawaBarat #TambangNusaTenggara #HukumIndonesia






