Drama pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd akhirnya berakhir. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mencabut sanksi tersebut setelah platform asal Tiongkok itu menyerahkan seluruh data yang diminta.
“TikTok telah mengirimkan data terkait eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live untuk periode 25–30 Agustus 2025 melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, di Jakarta, Sabtu (4/10).
DATA LENGKAP, STATUS DIPULIHKAN
Menurut Alexander, TikTok menyerahkan rekapitulasi harian trafik, besaran monetisasi, dan indikasi pelanggaran monetisasi secara agregat. Setelah dilakukan analisis menyeluruh, pemerintah menilai seluruh kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.
“Dengan dasar pemenuhan tersebut, Kemkomdigi mengakhiri status pembekuan sementara dan mengaktifkan kembali TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah,” jelasnya.
Dengan demikian, pengguna di Indonesia bisa kembali beraktivitas seperti biasa di platform TikTok. Pemerintah memastikan langkah ini diambil setelah proses verifikasi berjalan sesuai prosedur dan prinsip transparansi.
KOMITMEN DIGITAL SEHAT
Kemkomdigi menegaskan pencabutan blokir bukan bentuk kelonggaran, melainkan hasil kepatuhan terhadap regulasi nasional. “Langkah ini menegaskan komitmen kami untuk membangun ruang digital yang sehat, aman, dan transparan,” kata Alexander.
Ia juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat (PSE Privat) agar patuh terhadap aturan dan tanggung jawab hukum di Indonesia.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat untuk memastikan efektivitas regulasi dan keberlanjutan ekosistem digital yang aman serta kondusif bagi masyarakat,” ujarnya menambahkan.
SINYAL KETEGASAN DAN KEPATUHAN
Langkah pemerintah ini menunjukkan keseimbangan antara penegakan regulasi digital dan kepastian usaha. TikTok, yang sebelumnya mendapat sorotan karena aktivitas monetisasi TikTok Live yang melonjak tajam, kini bisa kembali beroperasi penuh—namun dengan kewajiban transparansi yang lebih ketat.
Dengan sanksi dicabut, TikTok kembali online secara penuh di Indonesia. Namun satu pesan dari Kemkomdigi masih menggema: di ruang digital Indonesia, keterbukaan data bukan pilihan—melainkan keharusan.
#TikTok #Kemkomdigi #RuangDigital #PSEPrivat #EkonomiDigital #RegulasiDigital #BreakingNews






