Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho memutuskan membekukan sementara penggunaan sirene dan lampu rotator di jalan raya. Kebijakan ini diambil setelah banyak keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara sirene dan strobo yang kerap dibunyikan tanpa alasan mendesak.
“Pengawalan tetap berjalan, tapi sirene dan strobo tidak lagi jadi prioritas. Kalau memang tidak mendesak, sebaiknya tidak digunakan,” ujar Agus, Sabtu (20/9).
Ia menegaskan, sirene hanya boleh dipakai untuk kondisi darurat dan benar-benar membutuhkan prioritas. “Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak. Semua sedang dievaluasi,” tambahnya.
Polri juga tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator agar tidak disalahgunakan. Regulasi ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur secara detail siapa saja yang berhak menggunakannya:
* Biru + sirene: hanya untuk kendaraan polisi.
* Merah + sirene: untuk TNI, tahanan, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
* Kuning tanpa sirene: untuk patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana, perawatan fasilitas umum, penderek, dan angkutan barang khusus.
Agus menegaskan, evaluasi ini bukan sekadar teknis lalu lintas, tetapi bentuk respons terhadap aspirasi publik. “Kami berterima kasih atas kepedulian masyarakat. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Mari bersama menjaga ketertiban,” katanya.






