PEMERINTAH: PENANGANAN DEMONSTRASI HARUS SESUAI HUKUM DAN JUNJUNG HAM

Fokus, Hukum, Nasional77 Dilihat

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah memastikan setiap langkah penanganan situasi nasional, termasuk demonstrasi, dilakukan sesuai koridor hukum serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

Hal itu disampaikan Yusril usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

“Bapak Presiden memastikan bahwa semua langkah yang diambil itu berada pada koridor hukum yang benar. Dan kami meyakini itu sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, Presiden Prabowo menekankan pentingnya soliditas jajaran pemerintah dalam menghadapi dinamika nasional. Sebagai Menko Kumham Impas, ia menegaskan tugas utamanya adalah memastikan aparat penegak hukum bertindak sesuai aturan dengan tetap mengedepankan HAM.

“Ini juga ditekankan oleh Pak Presiden. Jangan sampai ada satu tindakan itu di luar dari koridor hukum yang berlaku,” katanya.

Penegakan Hukum Tegas terhadap Pelanggaran

Yusril menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi bagi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi demonstrasi untuk melakukan tindakan kriminal.

“Penegakan hukum yang ditegaskan oleh Pak Presiden itu hanya dilakukan terhadap orang yang memanfaatkan situasi demonstrasi untuk melakukan tindak kejahatan seperti perusakan, pembakaran, dan pencurian,” tegasnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa aparat tetap wajib bertindak sesuai aturan dan menghormati prinsip HAM. “Mereka yang dipanggil, diperiksa, atau ditahan tetap harus mengikuti kaidah hukum yang benar. Jika ada pelanggaran, maka aparat juga harus ditindak,” tambahnya.

Komitmen Jaga Keseimbangan

Lebih lanjut, Yusril menegaskan komitmen pemerintah menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.

“Rakyat tidak perlu merasa takut atau khawatir. Pemerintah menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya melalui unjuk rasa sepanjang dilakukan dengan damai, tertib, dan sesuai hukum,” ujarnya.

Dengan pernyataan ini, pemerintah menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar hak-hak sipil, sekaligus memastikan bahwa tindakan anarkis dalam demonstrasi tetap mendapat sanksi tegas.