Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara acuan (HBA) periode pertama September 2025 naik menjadi 105,33 dolar AS per ton. Angka ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 299.K/MB.01/MEM.B/2025 yang diumumkan di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Kenaikan tersebut mencapai sekitar 4,6 persen dibanding HBA periode kedua Agustus 2025 yang berada di level 100,69 dolar AS per ton. Dengan begitu, tren harga kembali menanjak setelah sebelumnya sempat turun 1,5 persen pada pertengahan Agustus, dari 102,22 dolar AS menjadi 100,69 dolar AS per ton.
Berdasarkan beleid tersebut, Kementerian ESDM membagi HBA ke dalam empat kategori sesuai nilai kalori batu bara. Untuk periode 1–14 September 2025, rinciannya sebagai berikut:
HBA utama dengan nilai kalor 6.322 GAR: 105,33 dolar AS per ton, naik dari 100,69 dolar AS;
HBA I dengan nilai kalor 5.300 GAR: 66,50 dolar AS per ton, turun dari 67,20 dolar AS;
HBA II dengan nilai kalor 4.100 GAR: 42,30 dolar AS per ton, turun dari 43,70 dolar AS;
HBA III dengan nilai kalor 3.400 GAR: 32,32 dolar AS per ton, turun dari 33,48 dolar AS.
Dengan demikian, hanya HBA utama yang mengalami kenaikan, sementara tiga kategori lain justru mencatat penurunan.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa penetapan HBA dilakukan secara rutin dua kali sebulan untuk memberikan kepastian harga bagi pelaku usaha di sektor pertambangan dan industri terkait.






