BAKAR EMOSI PUBLIK, PROPAM POLRI TETAPKAN 7 ANGGOTA LANGGAR ETIK

Fokus, Hukum90 Dilihat

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menetapkan tujuh anggota terlibat pelanggaran kode etik terkait kasus tewasnya Affan Kurniawan (20), driver ojek online (ojol) yang tertabrak kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025), Karo Wabprof Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan dua kategori pelanggaran.

“Dua anggota terbukti melakukan pelanggaran kategori berat, sementara lima lainnya kategori sedang. Penetapan ini berdasarkan bukti pemeriksaan lengkap,” ujar Agus.

Menurutnya, pelanggaran berat dilakukan oleh dua anggota yang memiliki jabatan di kesatuan. Sementara lima anggota lain hanya berstatus penumpang dalam kendaraan taktis yang menabrak Affan.

“Pelanggaran berat diancam dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Untuk kategori sedang, sanksi bisa berupa demosi, penempatan khusus, atau penundaan pangkat,” tambahnya.

Agus menegaskan, seluruh pemeriksaan dan pemberkasan terhadap terduga pelanggar sudah selesai. Sidang kode etik untuk pelanggaran berat akan digelar dalam waktu dekat.

“Sidang Kompol K dijadwalkan Rabu, sedangkan Bripka R Kamis. Proses kategori sedang akan menyusul setelahnya,” jelasnya.

Tak hanya itu, Propam juga akan menggelar perkara khusus pada Selasa (2/9/2025). Agenda ini turut menghadirkan pengawas eksternal, termasuk Kompolnas dan Komnas HAM.

“Gelar perkara dilakukan karena ada indikasi unsur pidana. Semua proses dijalankan secara transparan, objektif, dan berdasarkan fakta,” tegas Agus.

Sebagai informasi, Affan Kurniawan tewas saat hendak mengantar pesanan pelanggan. Kendaraan taktis Brimob yang tengah melintas untuk pengamanan aksi unjuk rasa menabraknya hingga meninggal dunia.

Jenazah Affan telah dimakamkan di TPU Karet Bivak, Karet Tengsin, Jakarta Pusat. Peristiwa ini menyulut kemarahan publik dan memicu desakan agar kasus tidak hanya berhenti di pelanggaran etik, melainkan diproses hingga ranah pidana.