OTT KPK BONGKAR SUAP PENGELOLAAN HUTAN, TIGA ORANG JADI TERSANGKA

Fokus, Hukum86 Dilihat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan praktik suap dalam pengelolaan kawasan hutan. Dari operasi yang berlangsung di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor, tim KPK mengamankan sembilan orang, dua mobil, serta uang tunai senilai 189 ribu dolar Singapura dan Rp8,5 juta.

Plt Juru Bicara KPK menyampaikan, Sabtu (16/8/2025), setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan ditemukan kecukupan bukti, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah DIC (Direktur Utama PT INH), DJN (Direktur PT PML), dan ADT (staf perizinan SB Grup). Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Kasus ini berawal dari kerja sama PT INH dan PT PML dalam pengelolaan kawasan hutan di Lampung. PT PML diduga tidak melaksanakan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pinjaman dana reboisasi, hingga kewajiban pelaporan. Sengketa tersebut sudah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung.

Meski demikian, awal 2024 kedua perusahaan kembali meneken kesepakatan baru untuk mengelola hutan di dua lokasi seluas 2.619,40 hektare dan 669,02 hektare. Agar kerja sama berjalan mulus, DIC diduga menerima fee Rp100 juta melalui perantara ADT, serta meminta satu unit mobil seharga Rp2,3 miliar dari DJN.

Atas dugaan perbuatannya, DJN dan ADT disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara DIC dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari langkah memperkuat tata kelola sumber daya alam yang bersih dari praktik korupsi. Sektor kehutanan disebut sangat strategis, bukan hanya untuk menjaga lingkungan, tetapi juga berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.