Anggota DPD RI asal DI Yogyakarta, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., mengeritik keras penanganan kasus lima pemain judi online yang ditangkap Polda DIY karena diduga merugikan bandar. Ia menilai langkah tersebut menyimpang dari prinsip keadilan dan akal sehat, mengingat yang dilaporkan justru kerugian dari sistem ilegal.
“Ini janggal. Situs judi online jelas ilegal, tapi yang ditangkap malah penggunanya. Mengapa situsnya tidak ditindak? Dan siapa sebenarnya pelapornya?” ujar Gus Hilmy, Kamis (7/8/2025).
Kasus ini bermula dari laporan kerugian Rp477 juta dari pihak situs judi online. Polisi menyatakan pelapor bukan bandar dan tidak terhubung sindikat, namun keterangan ini dinilai tidak menjawab inti persoalan. “Kalau pelapor tahu itu judi online, berarti ia bagian dari sistem ilegal itu. Mengapa malah dianggap korban? Pelapor juga harus diperiksa,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak tersebut.
Gus Hilmy menegaskan semua pihak dalam praktik judi online—baik pemain, operator, pemilik situs, maupun pelapor kerugian—termasuk dalam lingkaran kriminal. Ia mengibaratkan kasus ini seperti bandar narkoba yang melapor karena ditipu kurir, tetapi yang ditangkap hanya kurirnya.
Menurutnya, penegakan hukum yang hanya menyasar pengguna kecil tanpa menindak situs dan jaringannya akan memunculkan kesan aparat bertindak tidak adil. Ia mendesak penutupan situs, pelacakan aliran dana, pengungkapan identitas pengelola, dan pemrosesan hukum seluruh pihak terlibat.
“Kasus ini tidak boleh berhenti di lima nama itu saja. Situsnya harus ditutup, pengelolanya dicari, pelapor juga diperiksa. Kalau tidak, patut dipertanyakan siapa yang dilindungi,” pungkas Katib Syuriyah PBNU tersebut.






