Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji aturan baru yang melarang para tahanan menggunakan masker atau menutup wajah saat ditampilkan di hadapan publik. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.
“Hal ini sedang kami bahas di internal,” kata Budi. Ia mengakui bahwa selama ini belum ada ketentuan yang secara spesifik mengatur penampilan tahanan ketika diperlihatkan kepada publik dalam proses penyidikan atau penahanan.
Kajian internal ini disebut sebagai bentuk komitmen KPK dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas, sekaligus sebagai bentuk efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
“KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang sedang diperiksa,” jelas Budi.
Wacana pelarangan penggunaan masker atau penutup wajah ini sebelumnya juga disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Ia menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa menjadi ruang untuk mengatur hal tersebut secara legal.
“Saat ini RUU KUHAP sedang dalam proses pembahasan di DPR. Dalam KUHAP itu bisa ditambahkan klausul soal larangan tahanan memakai penutup wajah saat ditampilkan ke publik,” ujar Tanak.
Ia menambahkan bahwa pelarangan ini perlu diatur secara eksplisit agar publik dapat melihat langsung wajah para pelaku korupsi sebagai bentuk tanggung jawab moral. “Agar mereka malu. Dan ini bisa menjadi pesan kuat ke publik bahwa kejahatan tidak bisa ditutupi, apalagi wajah pelakunya,” ujar Tanak.
Tanak pun mengajak media untuk menyuarakan wacana ini agar mendapat respons dan masukan dari masyarakat luas, yang nantinya bisa diteruskan ke Komisi III DPR RI selaku pihak yang membahas RUU KUHAP.
KPK menilai, keterbukaan dalam menampilkan wajah tersangka korupsi merupakan bagian dari edukasi publik dan simbol perlawanan terhadap budaya malu yang perlahan hilang dalam kasus-kasus korupsi.
Jika disepakati, aturan ini akan menjadi salah satu pedoman baru dalam proses penahanan dan penindakan hukum di lembaga antirasuah tersebut.
SUMBER: ANTARA






