KADIN DUKUNG DIPLOMASI PEMERINTAH ATASI TARIF IMPOR AS 32 PERSEN

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi pemerintah untuk menghadapi kebijakan tarif impor baru Amerika Serikat (AS) sebesar 32 persen terhadap seluruh produk Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Saleh Husein, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kebijakan tarif tersebut diumumkan langsung oleh Presiden AS Donald J. Trump melalui surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Senin, 7 Juli 2025. Dalam surat tersebut, Trump menilai hubungan dagang kedua negara tidak seimbang dan menyebut tarif baru sebagai upaya korektif atas berbagai hambatan perdagangan yang diberlakukan Indonesia selama bertahun-tahun.

Trump menegaskan bahwa tarif 32 persen akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025, dan mencakup semua produk Indonesia yang diekspor ke AS. Ia juga menyatakan tarif tersebut masih di bawah level ideal yang seharusnya mampu menekan defisit perdagangan AS dengan Indonesia. Lebih lanjut, Trump membuka kemungkinan revisi terhadap kebijakan tersebut, bergantung pada dinamika hubungan diplomatik kedua negara.

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto langsung bertolak ke Washington D.C. untuk melakukan pembicaraan bilateral. Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan kunjungan ini dilakukan setelah Airlangga mendampingi Presiden Prabowo ke Brasil, dan dijadwalkan tiba di AS pada Selasa, 8 Juli 2025.

Haryo menjelaskan bahwa pemerintah melihat masih adanya ruang negosiasi yang terbuka, sebagaimana disampaikan dalam surat Presiden Trump. Oleh karena itu, Indonesia akan mengoptimalkan diplomasi yang ada demi menjaga kepentingan nasional, terutama di sektor perdagangan dan industri.

Saleh Husein menilai, kebijakan tarif impor 32 persen berpotensi besar menggerus daya saing produk Indonesia di pasar AS. Ia menyebut bahwa AS merupakan mitra dagang penting Indonesia, dengan nilai ekspor tahun 2024 mencapai USD 28,18 miliar, atau sekitar 9,65 persen dari total ekspor nasional.

Menurut Saleh, kenaikan tarif akan berdampak langsung pada harga produk Indonesia di pasar AS, membuatnya kalah bersaing dengan produk dari negara lain. Ia juga memperingatkan bahwa kondisi ini bisa mengurangi margin keuntungan pelaku usaha dalam negeri, hingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) jika tidak diantisipasi dengan baik.

Untuk merespons kondisi tersebut, Saleh mengusulkan agar pemerintah memperkuat diplomasi dagang serta menyiapkan berbagai insentif bagi sektor industri yang terdampak. Selain itu, ia menekankan pentingnya diversifikasi pasar ekspor ke negara-negara non-tradisional, termasuk kawasan Afrika dan Asia Timur, untuk mengurangi ketergantungan pada pasar AS.

Saleh juga mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam belanja pemerintah, guna memperkuat penyerapan produk lokal di dalam negeri. Menurutnya, penguatan industri domestik melalui TKDN sangat krusial agar sektor industri tetap bertahan dan tidak menjadi korban kebijakan proteksionisme negara lain.

KADIN berharap pemerintah Indonesia mampu merespons situasi ini dengan strategi diplomatik yang tepat, sekaligus mengambil langkah taktis di dalam negeri guna melindungi pelaku industri nasional dari dampak tarif impor AS.