Kasus dugaan malapraktik medis kembali menyita perhatian publik dan menjadi sorotan serius dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Majelis Disiplin Profesi (MDP), serta organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), di Gedung Parlemen, Rabu (2/7/2025).
Ketua Fraksi PKB MPR RI yang juga anggota Komisi IX, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menegaskan bahwa kasus malapraktik tak boleh dipandang sebagai hal lumrah dalam sistem pelayanan kesehatan. Ia menyebut setidaknya ada tiga persoalan utama yang harus dibenahi: lemahnya sistem pengawasan, minimnya perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, dan rendahnya literasi masyarakat terkait risiko medis.
Dalam pernyataannya, Eem menyoroti sejumlah insiden yang telah mengguncang kepercayaan publik—mulai dari kasus bayi tertukar, kematian ibu melahirkan, salah prosedur injeksi, hingga alat operasi tertinggal di tubuh pasien. Ia mempertanyakan apakah kasus-kasus tersebut murni pelanggaran disiplin, kelalaian personal, atau justru cerminan dari kegagalan sistemik dalam pelayanan kesehatan.
Hingga awal Juli 2025, delapan provinsi tercatat belum membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc di bawah MDP. Padahal, keberadaan tim ini sangat penting untuk menjamin investigasi malapraktik yang independen dan transparan. Eem juga mengkritik sistem pelaporan di Kementerian Kesehatan, di mana dari ratusan laporan masyarakat, hanya sekitar 31 persen yang terbukti pelanggaran. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah sistem pengaduan terlalu permisif atau justru menyulitkan korban dalam pembuktian.
Ia menekankan perlunya pedoman teknis etik dan disiplin yang lebih jelas agar tidak ada multitafsir yang berujung pada kriminalisasi tenaga kesehatan. Dalam forum yang sama, Eem juga menyambut baik wacana pelibatan masyarakat sipil dan lembaga HAM dalam panel etik disiplin, dan mendorong organisasi profesi untuk lebih aktif dalam edukasi publik serta penguatan akses hukum dan sistem pelaporan digital, termasuk di daerah.
Ia meminta Kemenkes tidak hanya mencatat laporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) dan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), tetapi juga mengambil langkah korektif terhadap fasilitas kesehatan yang berulang kali melakukan pelanggaran.
Menurutnya, sistem kesehatan tidak cukup hanya berbicara tentang prosedur medis, tapi juga harus memastikan keadilan bagi pasien dan perlindungan yang layak bagi tenaga kesehatan.
“Jangan sampai rakyat kecil datang ke rumah sakit untuk mencari kesembuhan, tapi pulang dengan penderitaan yang lebih besar. Ini bukan hanya tentang malapraktik, tapi tentang integritas dan keberpihakan sistem kesehatan kita pada nilai kemanusiaan,” ujar Eem.






