Kabar mengejutkan datang dari Solo. Produk Ayam Goreng Widuran, yang sempat ramai diperbincangkan warganet karena isu kandungan babi, resmi terbukti mengandung unsur porcine. Hasil ini diumumkan langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Jumat (20/6/2025).
“Hasil pengujian laboratorium pemerintah memastikan Ayam Goreng Widuran terdeteksi mengandung unsur babi,” kata Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, lewat siaran resmi di Jakarta.
Temuan ini membuat pengusaha Ayam Goreng Widuran tersangkut aturan berat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, setiap produk yang menggunakan bahan tak halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas. Faktanya, produk ini lolos edar tanpa informasi apa pun soal kandungan babi.
Bukan hanya soal stempel halal atau tidak, Kepala BPJPH menegaskan ketaatan pada aturan JPH adalah tanggung jawab moral produsen kepada konsumen. “Ini bukan sekadar administratif. Produsen wajib menjamin hak konsumen dilindungi, sesuai UU JPH dan UU Perlindungan Konsumen,” tegas Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan.
Pengujian laboratorium dilakukan pada tujuh sampel berbeda: ayam goreng Widuran, kremesan, ayam ungkep, bumbu ungkep, minyak kelapa, minyak bekas menggoreng, dan sambal. Deputi Pembinaan dan Pengawasan BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, membeberkan, dua sampel di antaranya terbukti mengandung babi. Pengujian dilaksanakan sejak 2 hingga 16 Juni 2025, berkolaborasi dengan Balai POM Surakarta.
Dengan hasil ini, pengusaha Ayam Goreng Widuran harus siap menerima sanksi dan wajib memberi label “Tidak Halal” pada produknya. BPJPH mengingatkan para pelaku usaha lain agar tidak main-main dengan aturan JPH.
“Kepatuhan halal itu tanggung jawab moral. Kalau produknya halal, urus sertifikat halal dan gunakan label resmi Halal Indonesia. Kalau tidak halal, jangan bohongi konsumen. Pasang keterangan sejujurnya!” kata Babe Haikal.
Ia juga meminta masyarakat ikut mengawasi. Informasi status halal sebaiknya dicek langsung melalui situs resmi BPJPH: www.bpjph.halal.go.id. Kalau ada produk mencurigakan, masyarakat bisa melapor melalui email layanan@halal.go.id.
Solo, dan Indonesia pada umumnya, kini diingatkan lagi: tertib halal bukan sekadar simbol agama — tapi perlindungan hak konsumen yang dijamin negara.






