BOCORAN! INI ALASAN SEBENARNYA PEMERINTAH BATALKAN DISKON LISTRIK

Ekonomi, Fokus, Nasional633 Dilihat

Rencana diskon tarif listrik hingga 50 persen untuk pelanggan berdaya 1.300 VA ke bawah resmi dibatalkan. Pemerintah memilih mengalihkan bantuan dalam bentuk lain yang dinilai lebih cepat dan tepat sasaran: Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, keputusan itu diambil setelah pemerintah mengevaluasi lambatnya proses penganggaran untuk program diskon listrik. Rencana semula yang ditargetkan berjalan pada Juni dan Juli 2025 dinilai tidak memungkinkan dari sisi teknis.

“Kita sudah rapat, dan ternyata proses penganggaran diskon listrik jauh lebih lambat. Maka untuk pelaksanaan di bulan Juni dan Juli, kami putuskan tidak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6).

Alih-alih memberikan potongan tarif, pemerintah menggelontorkan BSU sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan ke depan. Bantuan ini menyasar dua kelompok utama: para pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer.

Setidaknya 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan menjadi sasaran utama program ini. Mereka merupakan kelompok yang penghasilannya di bawah upah minimum provinsi atau kabupaten/kota. Syarat utama: harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, BSU juga akan diberikan kepada 565 ribu guru honorer, yang tersebar di dua instansi: 288 ribu guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama.

“Dengan kesiapan data dan kecepatan eksekusi, kami menilai BSU lebih bisa dijalankan. Ini menjadi pilihan yang realistis,” ujar Sri Mulyani.

Ia menambahkan, skema BSU bukan hal baru. Program ini sempat dijalankan saat masa pandemi Covid-19, namun waktu itu data penerima masih perlu banyak dibersihkan. Kini, menurut Sri Mulyani, situasinya jauh lebih baik.

“Sekarang data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean, dan memang untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Jadi kita lebih yakin dalam menyalurkannya,” tegasnya.

Dengan keputusan ini, pelanggan listrik kecil tidak lagi menerima potongan tarif langsung. Pemerintah beralasan, BSU lebih mudah dieksekusi dalam waktu cepat serta mampu menjangkau kelompok rentan secara lebih tepat.

SUMBER: RRI