Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tidak terlibat dalam rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni–Juli 2025 yang kini telah dibatalkan.
“Kementerian kami tidak tergabung dalam tim atau forum mana pun yang membahas kebijakan ini. Karena inisiatif dan pembatalannya bukan berasal dari kami, kami menghormati sepenuhnya kewenangan lembaga yang mengeluarkan dan mencabut kebijakan tersebut,” ujar Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, pada Senin (2/6/2025), seperti dikutip dari antaranews.com.
Ia menegaskan bahwa Kementerian ESDM tidak pernah diundang atau diminta memberikan masukan dalam perumusan kebijakan tersebut. Meskipun kementeriannya membawahi sektor ketenagalistrikan, namun tidak diajak berdiskusi terkait rencana diskon yang awalnya ditujukan untuk 79,3 juta pelanggan rumah tangga berdaya rendah itu.
Rencana tersebut sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, namun kemudian dibatalkan karena keterbatasan anggaran. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa dana yang semula dialokasikan untuk program ini akan dialihkan ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dinilai lebih siap untuk dijalankan.






