Upaya menghapus praktik kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) dari jalanan Indonesia memasuki babak baru. Korlantas Polri resmi memulai tahap sosialisasi nasional sebagai langkah awal menuju sistem transportasi yang lebih aman dan tertib.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Polisi Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa sosialisasi ini berlangsung selama 30 hari, dimulai pada 1 Juni 2025. Tahap ini dianggap sebagai bagian vital dari strategi aksi menuju Indonesia bebas ODOL yang telah dirancang secara menyeluruh oleh jajaran kepolisian.
“Fokus utama kami saat ini adalah memperbarui data intelijen lalu lintas, terutama menyangkut kepemilikan kendaraan yang diduga tidak memenuhi ketentuan dimensi kendaraan yang berlaku di seluruh Indonesia,” jelas Irjen Agus dalam keterangannya, Minggu (1/6/2025).
Tidak hanya menekankan aspek data, sosialisasi ini juga menyasar peningkatan kesadaran masyarakat melalui pendekatan persuasif. Informasi akan disampaikan secara langsung kepada pengemudi dan pemilik kendaraan, termasuk edukasi dan imbauan agar mereka memahami pentingnya mematuhi aturan dimensi dan muatan kendaraan.
Irjen Agus mengajak pemilik kendaraan untuk menyesuaikan armadanya sesuai standar atau menghentikan pengoperasiannya bila tidak memenuhi ketentuan. Langkah ini, menurutnya, menjadi kontribusi nyata dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
Lebih jauh, tahap sosialisasi ini juga dipandang sebagai momentum strategis untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha transportasi. “Transformasi menuju sistem transportasi yang berkelanjutan tidak bisa hanya bergantung pada penegakan hukum. Ini adalah gerakan kolektif demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas nasional,” tegasnya.
Kendaraan yang kelebihan dimensi atau muatan—yang dikenal sebagai ODOL—telah lama menjadi ancaman dalam sistem transportasi nasional. Selain meningkatkan risiko kecelakaan, kendaraan ODOL juga mempercepat kerusakan pada infrastruktur jalan dan fasilitas transportasi lainnya.
Dengan dimulainya tahap sosialisasi ini, Korlantas Polri berharap semua pihak dapat terlibat aktif dalam mengakhiri praktik ODOL demi terciptanya transportasi nasional yang lebih selamat, tertib, dan berkelanjutan.






