Pemerintah Arab Saudi resmi menutup penerbitan visa haji furoda untuk musim haji 1446 H/2025 M. Kepastian ini disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur.
“Pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini,” ujar Firman saat dikutip, Kamis (29/5/2025). Ia menegaskan, informasi ini sudah dikonfirmasi langsung kepada otoritas Arab Saudi.
Firman menjelaskan, pihaknya telah menelusuri kabar tersebut dengan mendatangi sejumlah instansi resmi. Mulai dari Kementerian Haji dan Umrah di Makkah, Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, hingga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama RI.
Selain itu, tim AMPHURI juga melakukan verifikasi melalui sistem elektronik Masar Nusuk. Hasilnya, mereka menerima konfirmasi baik secara tertulis maupun lisan bahwa proses penerbitan visa furoda telah ditutup per 27 Mei 2025.
“Kami cek langsung melalui platform digital mereka dan bertanya ke petugas. Jawabannya jelas, semua sudah ditutup,” tegas Firman.
Meski demikian, visa mujamalah—yang berbeda dari visa furoda—masih diterbitkan, meskipun dalam jumlah terbatas. “Visa mujamalah masih ada yang terbit, walau tidak banyak,” imbuhnya.
Firman menjelaskan, visa mujamalah merupakan visa undangan resmi dari Kedutaan Besar Arab Saudi yang biasanya diberikan kepada tokoh-tokoh tertentu di Indonesia. Sementara itu, visa furoda adalah visa undangan khusus dari jalur pangeran atau pejabat Arab Saudi, dan kerap ditawarkan ke masyarakat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dengan ditiadakannya visa furoda tahun ini, DPP AMPHURI meminta seluruh PIHK yang telah menawarkan layanan haji furoda agar segera menyampaikan kondisi terbaru ini kepada para calon jemaah. PIHK juga diminta untuk menindaklanjuti proses sesuai dengan perjanjian layanan yang telah dibuat sebelumnya.
“Terbit atau tidaknya visa haji furoda sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Arab Saudi, dan bukan tanggung jawab PIHK,” tegas Firman.
Langkah ini penting agar tidak terjadi disinformasi di kalangan masyarakat, terutama calon jemaah yang sudah terlanjur mendaftar melalui jalur furoda.
SUMBER: RRI






