KOMISI YUDISIAL JUGA PANTAU KASUS DUGAAN IJAZAH PALSU

Fokus, Hukum848 Dilihat

Komisi Yudisial (KY) memperketat pengawasan terhadap jalannya persidangan demi menjaga integritas peradilan dan mencegah pelanggaran etik para hakim. Sepanjang Januari hingga April 2025, KY menerima 302 permohonan dan inisiatif pemantauan persidangan. Angka ini mencerminkan komitmen KY untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan transparan.

KY Tingkatkan Pemantauan Persidangan
Dari total 302 pemantauan tersebut, 225 permohonan datang dari masyarakat, menunjukkan tingginya partisipasi publik dalam mengawasi kinerja hakim. Sisanya, 77 pemantauan, merupakan inisiatif langsung dari KY.

Anggota KY, Joko Sasmito, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (20/5/2025), menjelaskan, “Pemantauan adalah langkah pencegahan penting. Kami ingin memastikan hakim menjalankan tugas secara independen, imparsial, dan menjunjung tinggi Kode Etik serta Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).”

Dominasi Perkara Perdata dan Sebaran Wilayah
Perkara perdata mendominasi daftar pemantauan KY dengan 131 kasus. Diikuti oleh pidana biasa (34 kasus), tindak pidana korupsi (31 kasus), dan praperadilan (21 kasus). Kasus-kasus lain yang turut dipantau meliputi perkara tata usaha negara (TUN), anak, perdagangan manusia, lingkungan, hingga kasus ITE dan militer.

“Sebaran ini menunjukkan bahwa perhatian publik terhadap etika hakim tidak hanya pada perkara besar, tetapi juga pada proses hukum yang menyentuh banyak aspek kehidupan masyarakat,” ujar Joko.

Secara geografis, DKI Jakarta mencatat permohonan terbanyak dengan 90 laporan, disusul Jawa Barat (24), Sumatera Utara (21), Jawa Timur (19), dan Jawa Tengah (18). Permohonan pemantauan tersebar di 10 provinsi utama, menandakan keaktifan masyarakat dalam mengawasi jalannya peradilan di berbagai daerah.

Pengadilan Negeri menjadi lembaga peradilan yang paling sering dipantau dengan 217 kasus, disusul Mahkamah Agung (39), Pengadilan Tinggi (18), serta badan peradilan lainnya seperti Mahkamah Syar’iyah dan Pengadilan Militer.

Metode Pemantauan dan Hasilnya
KY menerapkan berbagai metode pemantauan: 61 pemantauan dilakukan secara langsung di ruang sidang, 38 pemantauan melalui surat, dan 126 permohonan dialihkan ke unit terkait. Fokus pemantauan mencakup perilaku hakim, pelaksanaan proses sidang, serta kondisi fisik dan fasilitas pengadilan.

“Dalam mayoritas sidang yang dipantau, hakim telah menunjukkan perilaku yang sesuai KEPPH, termasuk membuka sidang secara terbuka, menjaga jadwal sidang tepat waktu, serta mengedeporkan asas praduga tak bersalah,” ungkap Joko.

KY juga secara khusus memantau beberapa kasus yang menjadi sorotan publik, antara lain:

* Kasus suap melibatkan majelis hakim dan mantan pejabat MA berinisial ZR.
Praperadilan Sekjen PDIP.
* Kasus pelecehan seksual terhadap anak penyandang disabilitas di Mataram.
* Pembunuhan pemilik rental mobil.
* Kasus korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan 2015–2016.
* Dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dan wanprestasi mobil Esemka di PN Surakarta.

Menurut Joko, pemantauan kasus-kasus ini menjadi bentuk konkret pengawasan terhadap kemungkinan pelanggaran etik sekaligus mencegah tekanan dari luar terhadap hakim.

“Pencegahan pelanggaran etik tidak bisa hanya menunggu laporan. Pemantauan persidangan adalah instrumen kunci agar hakim sadar bahwa mereka diawasi dan bertindak sesuai etika profesi,” tutup Joko.

Langkah proaktif KY ini menegaskan komitmen mereka dalam membangun peradilan yang bersih, transparan, dan terpercaya di Indonesia.