9 PRODUK MENGANDUNG UNSUR BABI TIDAK DITEMUKAN  DI PADANG

Fokus, Hukum104 Dilihat

Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal (Satgas JPH) Sumatera Barat memastikan tidak ditemukan peredaran sembilan produk yang diduga mengandung unsur babi (porcine) di Kota Padang. Kepastian ini disampaikan setelah dilakukan pengawasan intensif di sejumlah titik strategis oleh tim gabungan lintas instansi.

Sekretaris Satgas Halal Sumbar, Ikrar Abdi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI nomor 8-382/DP.III.2/JH 06/04/2025 tertanggal 29 April 2025.

“Hasil pengawasan menunjukkan tidak ditemukan adanya sembilan produk tersebut di Kota Padang,” ujar Ikrar, Sabtu (10/5).

Pengawasan dilakukan serentak di seluruh wilayah Sumatera Barat mulai dari tingkat provinsi hingga kecamatan, melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama, dan pendamping halal. Fokus pengawasan mencakup 9 produk olahan daging, terdiri atas 7 produk bersertifikat halal dan 2 produk yang belum bersertifikat.

Di Padang, tim menyisir sejumlah lokasi seperti Pasar Raya (Toko Ade, Toko Ema, dan Batera Uma) serta Transmart Padang (Miniso dan swalayan Transmart). Kegiatan ini melibatkan personel dari Satgas Halal, Balai POM Sumbar, serta Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Padang.

Sementara itu, Plt. Kepala Bagian Tata Usaha Kemenag Sumbar, Hendri Pani Dias, mengimbau masyarakat untuk ikut aktif melaporkan produk mencurigakan.

“Jika menemukan produk yang diragukan kehalalannya, segera laporkan ke Satgas Halal provinsi, kabupaten/kota, atau KUA terdekat,” tegas Hendri.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan dan kenyamanan konsumsi masyarakat, terutama menjelang Iduladha saat konsumsi produk olahan daging meningkat.

SUMBER: INFO PUBLIK