Kebebasan pers kembali diuji setelah sejumlah jurnalis menjadi korban kekerasan saat meliput kegiatan resmi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Semarang, Sabtu (5/4/2025). Seorang pewarta foto dari Antara, Makna Laezar, diusir secara kasar dan dipukul di kepala oleh seorang ajudan Kapolri. Tidak berhenti di situ, ajudan tersebut juga melontarkan ancaman keras kepada para wartawan lain di lokasi.
“Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” ancam ajudan tersebut, sebagaimana dikonfirmasi oleh sejumlah saksi di lapangan. Beberapa jurnalis juga mengaku didorong, dicekik, dan diintimidasi saat meliput agenda tersebut. Insiden ini sontak memicu kecaman luas dari berbagai organisasi pers dan pegiat hak asasi manusia.
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengutuk keras tindakan tersebut. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyatakan, kekerasan itu mencoreng prinsip demokrasi dan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Wartawan adalah mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik. Segala bentuk kekerasan terhadap mereka adalah pelecehan terhadap demokrasi,” ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Minggu (6/4/2025).
Iwakum mendesak Kapolri agar mengambil tindakan tegas terhadap ajudan yang terlibat, termasuk memeriksa dan memberikan sanksi. Iwakum juga meminta Dewan Pers serta Komnas HAM untuk mengawal penanganan kasus ini secara adil dan transparan.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih lanjut apakah pelaku benar merupakan ajudannya atau anggota pengamanan lainnya. “Sepertinya bukan ajudan, melainkan bagian dari perangkat pengamanan. Kami segera telusuri,” ujar Sigit saat dikonfirmasi, Minggu (6/4/2025).
Insiden ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi sepanjang awal tahun 2025. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pamulang Tangerang, Halimah Humayrah Tuanaya, mencatat ada enam kasus kekerasan terhadap wartawan dalam tiga bulan terakhir.
Menurut Halimah, kasus pertama terjadi pada 27 Februari 2025, saat wartawan Kompas.com, Adhyasta Dirgantara, diancam oleh ajudan Panglima TNI. Disusul pada 19 Maret 2025, wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana, menerima teror berupa pengiriman kepala babi ke rumahnya. Hanya tiga hari kemudian, 22 Maret 2025, Francisca kembali diteror dengan pengiriman bangkai tikus.
Lebih memprihatinkan lagi, pada 22 Maret 2025, seorang wartawan perempuan berinisial J menjadi korban femisida yang dilakukan oleh anggota TNI Angkatan Laut. Tak lama berselang, 4 April 2025, seorang wartawan berinisial SW ditemukan meninggal dunia secara misterius di Hotel D’Paragon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Terakhir, pada 5 April 2025, insiden kekerasan terhadap wartawan di Semarang kembali menjadi perhatian nasional.
“Prihatin sekali. Dalam tiga bulan, terjadi enam peristiwa yang menimpa teman-teman wartawan,” ujar Halimah. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Halimah, yang juga menjabat sebagai Pengurus Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, menyebut rangkaian kekerasan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, intimidasi terhadap wartawan bukan hanya menyasar individu, tetapi juga merupakan upaya membungkam pers secara keseluruhan.
“Ini intimidasi nyata untuk membungkam kebebasan pers. Bukan hanya terhadap wartawan yang langsung menerima ancaman, tetapi juga menciptakan ketakutan secara sistemik,” ujarnya.
Atas berbagai peristiwa itu, Halimah menuntut agar semua kasus kekerasan terhadap jurnalis diusut tuntas dan transparan. Ia menekankan, untuk kasus yang melibatkan anggota TNI, harus disidangkan di peradilan umum, bukan di pengadilan militer.
“Khusus kasus ajudan Panglima TNI dan ajudan Kapolri, permintaan maaf saja tidak cukup. Copot mereka dari jabatannya dan lakukan proses hukum,” tegas Halimah.
Sejumlah organisasi pers lain, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), juga menyuarakan desakan serupa. Mereka meminta komitmen aparat penegak hukum untuk menindak semua bentuk kekerasan terhadap pers tanpa pandang bulu.
Dalam pernyataan terpisah, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan, tindakan kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran berat terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Ia meminta seluruh jajaran aparat keamanan menghormati tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Menghalangi atau melakukan kekerasan terhadap wartawan saat bertugas dapat dikenai sanksi pidana,” kata Ninik.
Hingga kini, Polri mengaku masih memproses investigasi internal terkait kasus kekerasan di Semarang. Publik menantikan langkah konkret dari pihak berwenang untuk menunjukkan bahwa kebebasan pers di Indonesia benar-benar dilindungi, bukan sekadar slogan.
SUMBER: ANTARA












