Anggota tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa sebagian besar materi dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya hanya merupakan salinan tempel (copas) dari dakwaan sebelumnya terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Agustiani Tio F, dan Saeful Bahri.
Padahal, menurut Maqdir, kedua dakwaan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Dari 27 halaman dakwaan, bagian yang benar-benar baru hanya 1 halaman, yaitu tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto yang memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP,” kata Maqdir dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu.
“Tuduhan ini jelas keliru dan tanpa didasari bukti,” sambungnya.
Maqdir menjelaskan bahwa Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto, tidak pernah menyebutkan adanya ponsel yang ditenggelamkan dan tidak ada perintah sama sekali untuk menenggelamkan telepon seluler. Yang benar, kata Maqdir, Kusnadi menenggelamkan atau melarung pakaian setelah upacara melukat, sebuah tradisi spiritual yang dianut oleh Hasto Kristiyanto.
“Proses perolehan bukti pada Kusnadi pun dilakukan secara sewenang-wenang oleh Penyidik KPK,” jelas Maqdir.
Maqdir juga menyoroti inkonsistensi dalam dakwaan tersebut, karena KPK justru merampas ponsel yang dipegang Kusnadi.
“Jika sudah ditenggelamkan tentu saja HP tersebut tidak ada lagi dan tidak dibawa oleh Kusnadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maqdir menegaskan bahwa seluruh tuduhan dalam dakwaan mengenai keterlibatan Hasto Kristiyanto bertentangan dengan fakta hukum yang telah diuji sebelumnya di persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio F, dan Saeful Bahri. Apalagi, putusan untuk ketiga terdakwa tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Upaya KPK untuk tetap memaksakan tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto adalah tindakan yang obsesif tanpa didasari hukum, menyimpang dan melanggar 2 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambah Maqdir.
Meskipun demikian, Maqdir menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati institusi dan proses hukum yang berlaku, khususnya lembaga peradilan yang dalam waktu dekat akan memeriksa pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami berharap proses persidangan dapat berjalan secara fair, KPK tidak lagi menggunakan cara-cara curang atau culas demi memenangkan perkara tersebut,” tutur Maqdir.
“Ingatlah, tujuan penegakan hukum bukanlah untuk menghukum orang, tetapi menemukan kebenaran material untuk mencapai keadilan yang substantif,” lanjutnya.
Pihaknya juga menghormati Majelis Hakim yang akan menjadi pengadil pada perkara ini.
“Kami sangat berharap para Yang Mulia Majelis Hakim dapat mengadili secara berimbang, mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dengan sungguh-sungguh. Dan, Kami meyakini Yang Mulia Majelis Hakim tidak akan mau sekedar menjadi stempel untuk melegitimasi tuduhan KPK,” pungkas Maqdir.
SUMBER : ANTARA






