Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskannya dari dugaan korupsi importasi gula. Melalui kuasa hukumnya, ia menegaskan kasus ini bukan ranah pidana, melainkan administrasi.
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, berargumen bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadili perkara ini. Ia juga menilai dakwaan jaksa kabur dan menyasar orang yang keliru. Ari meminta agar hakim membebaskan kliennya dari tahanan dan memulihkan nama baiknya.
Menurutnya, importasi gula periode 2015-2016 sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanpa temuan kerugian negara. Tom Lembong didakwa menerbitkan izin impor tanpa koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.






