Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 akan digelar di 24 daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa sebagian besar PSU akan berlangsung setelah Idulfitri 2025.
“Ternyata semuanya setelah Idulfitri, kayaknya setelah itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Afifuddin dalam keterangan resmi, Senin (3/3/2025).
Namun, beberapa PSU tetap harus dilaksanakan dalam batas waktu 30 hari setelah putusan MK dibacakan, yaitu pada 22 Maret 2025. “Kami punya keterbatasan putusan MK, yang 30 hari tadi kan 22 Maret ya. Itu hanya sedikit TPS, tidak 100 persen. Ada yang satu daerah, empat TPS, sedikit TPS,” jelasnya.
Afifuddin menegaskan bahwa KPU wajib menjalankan putusan MK sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan. Jika seluruh PSU dijadwalkan setelah Idulfitri, hal itu akan melanggar keputusan MK.
MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah menyelesaikan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan ini diumumkan dalam sidang pleno pada 24 Februari 2025, di mana sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan laman resmi MK, dari 310 permohonan sengketa Pilkada 2024 yang masuk, 26 permohonan dikabulkan, sembilan ditolak, dan lima tidak diterima. Dari 26 permohonan yang dikabulkan, 24 perkara berujung pada keputusan PSU, yang wajib dijalankan oleh KPU di daerah terkait.
Tenggat waktu pelaksanaan PSU bervariasi, mulai dari 30 hari hingga 180 hari sejak putusan MK dibacakan pada 24 Februari 2025:
30 hari: 22 Maret 2025
45 hari: 5 April 2025
60 hari: 19 April 2025
90 hari: 24 Mei 2025
180 hari: 9 Agustus 2025
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan terkait rekapitulasi ulang di Kabupaten Puncak Jaya serta perbaikan penulisan keputusan KPU di Kabupaten Jayapura.
Berikut daftar 24 daerah yang wajib menggelar PSU:
Kabupaten Pasaman
Kabupaten Mahakam Ulu
Kabupaten Boven Digoel
Kabupaten Barito Utara
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Magetan
Kabupaten Buru
Provinsi Papua
Kota Banjarbaru
Kabupaten Empat Lawang
Kabupaten Bangka Barat
Kabupaten Serang
Kabupaten Pesawaran
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kota Sabang
Kabupaten Kepulauan Talaud
Kabupaten Banggai
Kabupaten Gorontalo Utara
Kabupaten Bungo
Kabupaten Bengkulu Selatan
Kota Palopo
Kabupaten Parigi Moutong
Kabupaten Siak
Kabupaten Pulau Taliabu
KPU menegaskan komitmennya untuk menjalankan PSU sesuai dengan keputusan MK, memastikan proses demokrasi tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SUMBER : INFO PUBLIK