Pemerintah telah menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13-14 persen selama periode angkutan Lebaran 2025. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat dapat menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah menanggung 6 persen dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat. Peraturan ini tertuang dalam PMK No. 18 Tahun 2025 yang berlaku untuk pembelian tiket antara 1 Maret hingga 7 April 2025, sementara perjalanan dilakukan pada 24 Maret hingga 7 April 2025.
“Pada periode tersebut, harga tiket pesawat domestik turun 13-14 persen. Ini sesuai dengan arahan Presiden agar pemerintah terus membantu masyarakat, terutama pada masa Lebaran,” kata Sri Mulyani di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).
Pemerintah juga memberikan insentif lainnya, seperti tarif tol yang turun 20 persen selama mudik Lebaran. Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan biaya perjalanan masyarakat selama mudik Lebaran tahun ini.
SUMBER : RRI






