BERBAHAYA, BPOM TARIK 91 MEREK KOSMETIK ILEGAL

Fokus, Hukum1019 Dilihat

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik 91 merek kosmetik dan skincare ilegal serta berbahaya dari peredaran. Langkah ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan akibat bahan berbahaya dalam produk tersebut.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iklan kosmetik dengan klaim berlebihan. Beberapa produk yang ditarik terbukti mengandung merkuri dan hidrokuinon, yang dapat memicu gangguan kesehatan serius, termasuk kanker.

Selain itu, BPOM menemukan 235 item kosmetik ilegal dengan nilai lebih dari Rp8,91 miliar selama Oktober–November 2024. Produk-produk ini beredar tanpa izin dan mengandung bahan berbahaya yang membahayakan kesehatan konsumen.

BPOM juga merekomendasikan pemblokiran 53.688 tautan kosmetik ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-commerce Association. Langkah ini bertujuan untuk mencegah peredaran kosmetik ilegal di platform online.

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam memilih produk kosmetik. Pastikan produk yang digunakan memiliki izin edar resmi dan tidak mengandung zat berbahaya yang dapat merugikan kesehatan.

BPOM menegaskan akan terus mengawasi peredaran kosmetik di Indonesia dan menindak tegas pelanggaran. Kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan keamanan produk kosmetik yang beredar di pasaran.

SUMBER : RRI