HUKUMAN MANTAN DIRUT PT TIMAH DIPERBERAT

Fokus, Hukum38 Dilihat

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016–2021, Mochtar Riza Pahlevi, menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015–2022.

Majelis Hakim juga memperberat pidana denda menjadi Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, serta mewajibkan Mochtar membayar uang pengganti Rp493,39 miliar subsider 6 tahun penjara.

Meski tidak menikmati langsung uang hasil korupsi, hakim menilai Mochtar berperan dalam pembentukan perusahaan cangkang, CV Salsabila Utama, yang memperoleh Rp986,79 miliar. Selain itu, ia menginisiasi kerja sama penambangan timah ilegal yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun, termasuk Rp271,07 triliun kerusakan lingkungan.

Sebelumnya, Mochtar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Dengan putusan banding ini, hukumannya diperberat sebagai bentuk penjeraan dan pemulihan keuangan negara.

SUMBER : ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *