EFISIENSI ANGGARAN, SELEKSI CALON HAKIM AGUNG TERTUNDA

Fokus, Hukum, Nasional40 Dilihat

Komisi Yudisial (KY) melaksanakan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Kebijakan ini diperkuat dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang mengharuskan kementerian dan lembaga untuk menekan belanja anggaran.

Sebagai dampaknya, KY harus melakukan efisiensi anggaran sebesar 54,35 persen dari pagu tahun 2025, yang berakibat pada tertundanya pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA).

“Anggaran KY dipangkas sekitar 54,35 persen. Bahkan, setelah kami cermati, dana yang tersisa tidak cukup untuk operasional harian kantor,” ujar Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam konferensi pers daring pada Jumat (7/2/2025).

Mukti Fajar menegaskan bahwa pemangkasan anggaran ini menyebabkan KY tidak dapat menjalankan sejumlah tugasnya, termasuk seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA. Efisiensi anggaran ini berdampak pada kelancaran operasional KY, yang seharusnya dapat memenuhi permintaan MA dalam mengisi kekosongan posisi hakim agung dan hakim ad hoc.

M. Taufiq HZ, Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, menambahkan bahwa MA telah mengajukan permintaan pengisian 19 posisi hakim agung dan hakim ad hoc melalui surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial pada 15 Januari 2025. Permintaan tersebut mencakup lima hakim agung Kamar Pidana, dua hakim agung Kamar Perdata, dua hakim agung Kamar Agama, serta posisi lainnya.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, KY harus mengumumkan pendaftaran calon hakim agung paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan dari MA. Namun, akibat efisiensi anggaran ini, KY tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA,” jelas M. Taufiq HZ.

Saat ini, KY tengah berupaya mengatasi kendala ini dengan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperoleh tambahan anggaran. Jika anggaran dapat dipenuhi, maka seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dapat segera dilaksanakan.

“KY telah mengirim surat resmi kepada MA terkait hal ini dan kami terus berupaya agar permasalahan anggaran dapat segera diselesaikan,” tambah Taufiq.

KY berharap dapat segera melanjutkan proses seleksi untuk mengisi kekosongan posisi yang sangat dibutuhkan di Mahkamah Agung, guna memastikan kualitas peradilan yang lebih baik di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *