PRESIDEN PERINTAH MENHUT CABUT IZIN 18 PERUSAHAAN

Fokus, Nasional23 Dilihat

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari 18 perusahaan yang tidak memanfaatkan izin tersebut secara optimal, meskipun telah diberikan sejak lama.

“Ada pihak swasta yang telah diberi izin memanfaatkan hutan tetapi tidak dimaksimalkan, sehingga Pak Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan,” ujar Raja Juli setelah menghadap Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/1).

Luas Kawasan yang Terkena Pencabutan Izin
Kawasan hutan yang akan dicabut izinnya tersebar dari Aceh hingga Papua dengan total luas mencapai 526.144 hektare. Sejumlah izin tersebut bahkan telah diterbitkan sejak 1997, 1998, 2006, dan 2010.

Sebelum pencabutan, Kementerian Kehutanan telah melakukan prosedur seperti mengirim surat peringatan dan melakukan pengecekan penggunaan izin.

Status Hutan Setelah Pencabutan Izin
Jika izin dicabut, area yang sebelumnya diberikan kepada swasta akan kembali menjadi hutan negara. Lahan tersebut nantinya dapat dikelola oleh BUMN atau entitas lain yang berwenang.

“Izin diambil alih negara menjadi hutan-hutan negara yang nanti bisa kita terbitkan kembali izinnya apakah dikelola BUMN atau pihak lain,” jelas Raja Juli.

Jalan Tengah untuk Kelestarian dan Pembangunan
Dalam pertemuan dengan Presiden, Raja Juli juga melaporkan perkembangan program Kementerian Kehutanan.

“Pak Presiden menegaskan bahwa hutan kita harus tetap lestari sebagai paru-paru dunia, tetapi pembangunan tetap harus berjalan demi kesejahteraan rakyat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *