Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 menemukan bahwa sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) masih sangat rentan terhadap praktik korupsi. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa sektor PBJ merupakan “lahan subur” bagi suap, gratifikasi, dan kolusi di lingkungan kementerian/lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah (PD) ยน.
TEMUAN KRUUSIAL SPI 2024
Beberapa temuan krusial dari SPI 2024 meliputi:
* Risiko Penyalahgunaan: Risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan PBJ mencapai 97 persen di tingkat K/L dan 99 persen di tingkat PD.
* Proses Pemilihan Vendor: 49 persen proses pemilihan vendor telah diatur sebelumnya.
* Kualitas Barang/Jasa: 56 persen kualitas barang/jasa tidak sesuai dengan harga pengadaan.
* Praktik Nepotisme: 71 persen peningkatan praktik nepotisme dalam penunjukan vendor.
* Kasus Gratifikasi: 46 persen kasus gratifikasi dari vendor ke penyelenggara negara.
REKOMENDASI KPK
KPK mendesak pemerintah melakukan reformasi struktural, termasuk:
* Penguatan Pengawasan Internal: Penguatan pengawasan internal di setiap tahap PBJ.
* Penegakan Sanksi Tegas: Penegakan sanksi tegas bagi pelaku gratifikasi dan nepotisme.
* Pelibatan Masyarakat: Pelibatan masyarakat dalam melaporkan indikasi penyimpangan.
* Peningkatan Kapasitas SDM: Peningkatan kapasitas SDM penyelenggara PBJ melalui pelatihan integritas.






