KEMENKUM LENGKAPI DOKUMEN EKSTRADISI PAULUS TANNOS DARI SINGAPURA

Fokus, Hukum876 Dilihat

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI tengah melengkapi dokumen pengajuan ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, dari Singapura. Hal ini disampaikan Menteri Hukum (Menkumham) Supratman Andi Agtas melalui keterangan resmi, Rabu (29/1/2025).

Supratman menjelaskan, pihaknya memiliki waktu 45 hari untuk menyelesaikan berkas tersebut, dengan batas akhir pengajuan pada 3 Maret 2025. “Kami tidak akan menunggu sampai 3 Maret. Proses akan diselesaikan dalam waktu dekat,” tegasnya.

Setelah dokumen lengkap, permohonan ekstradisi Tannos akan diproses di Pengadilan Singapura. Namun, pemerintah Indonesia tidak dapat ikut campur dalam proses persidangan di Singapura, termasuk jika ada proses banding setelah putusan pengadilan tingkat pertama.

Meski demikian, Supratman optimistis proses ekstradisi Tannos akan berjalan lancar. Kemenkumham, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah membentuk tim kerja untuk mempercepat proses ini.

Ini merupakan kali pertama Indonesia mengajukan ekstradisi ke Singapura setelah penandatanganan perjanjian ekstradisi pada 2022 yang diratifikasi tahun 2023. Sebelumnya, Indonesia telah berhasil mengekstradisi empat orang yang terlibat kasus di dalam negeri.