Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, terhadap AB, HGR, M, dan PRUR,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Selain Mbak Ita, saksi yang dipanggil meliputi Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, Direktur PT Chimarder777 Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan kasus ini pada 17 Juli 2024, mencakup dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Kota Semarang tahun 2023–2024.
Kasus ini juga melibatkan dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pajak dan retribusi daerah, serta gratifikasi selama 2023–2024. Mbak Ita telah ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi ini terungkap dalam gugatan praperadilan yang diajukan HGR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
KPK menyatakan identitas tersangka lain akan diumumkan setelah penyidikan rampung, sesuai prosedur.