HA? ASN BOLEH POLIGAMI? INI PENJELASAN MENDAGRI

Fokus, Nasional61 Dilihat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berencana meminta klarifikasi dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, terkait aturan yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pria di lingkungan Pemprov DKI berpoligami dengan izin.

“Senin nanti, saya akan ke DKI sekitar pukul 3 atau setengah 4 sore untuk mengecek persetujuan pembangunan gedung. Di sana, saya juga akan menanyakan hal ini,” ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (17/1/2025).

Tito menyatakan pihaknya belum dapat memberikan komentar terkait kebijakan tersebut karena belum membaca aturan yang dimaksud. “Saya belum bisa menjawab sebelum membacanya. Nanti akan saya baca dan tanyakan langsung,” tambahnya.

Aturan yang menjadi sorotan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang diterbitkan pada 6 Januari 2025. Pasal 4 Pergub tersebut mengatur bahwa ASN pria di lingkungan Pemprov DKI dapat memiliki istri lebih dari satu, dengan syarat mendapatkan izin dari gubernur, sekretaris daerah, dan kepala perangkat daerah.

Aturan ini memicu perhatian publik, sehingga Mendagri berencana mencari penjelasan langsung dari Pj Gubernur DKI.

Sumber RRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *