Terdakwa Budi Said, pengusaha yang dikenal dengan julukan Crazy Rich Surabaya, divonis 15 tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam Tbk. Selain itu, Budi juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 58,841 kg emas Antam atau Rp35,53 miliar, subsider 8 tahun penjara.
Hakim Ketua Tony Irfan menyatakan Budi Said terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan. Budi Said dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan Budi Said menyebabkan kerugian negara dan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Namun, beberapa hal yang meringankan antara lain, Budi belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan di persidangan, dan memiliki tanggung jawab keluarga.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Budi dengan pidana penjara 16 tahun dan pembayaran uang pengganti sebesar 58,13 kg emas Antam, senilai Rp35,07 miliar. Budi Said diduga merugikan negara hingga Rp1,07 triliun dalam transaksi emas Antam yang tidak sesuai dengan faktur penjualan, serta terlibat dalam pencucian uang melalui CV Bahari Sentosa Alam.






