Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK), terkait penyidikan kasus korupsi Harun Masiku.
“Pada 24 Desember 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 yang melarang YHL dan HK bepergian ke luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Rabu. Larangan ini berlaku selama enam bulan dan terkait dengan penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto diduga mengatur suap untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina agar Harun Masiku dapat diterima sebagai anggota DPR RI.
Kasus ini melibatkan suap senilai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada Desember 2019. Sementara itu, Harun Masiku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2020 masih dalam status buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).






