ZULKIFLI HASAN: PPN 12% TIDAK BERLAKU UNTUK BERAS DOMESTIK

Ekonomi, Fokus, Nasional911 Dilihat

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan diberlakukan pada beras premium dan medium yang dijual di pasar domestik. Hal ini disampaikan usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Jakarta, Senin (23/12/2024), yang membahas ketahanan pangan nasional dan pemenuhan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahun 2025.

PPN Hanya untuk Beras Impor Khusus
Menurut Zulhas, PPN 12% hanya dikenakan pada beras impor tertentu, seperti jenis shirataki dan japonica, yang umumnya digunakan dalam makanan khas Jepang atau disajikan di hotel dan restoran.

“Beras premium dan medium di pasar domestik tidak kena PPN. Yang dikenakan itu beras impor, seperti shirataki dan japonica. Pangan domestik tidak terdampak PPN 12 persen,” jelasnya.

Zulhas juga menyatakan bahwa kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat bawah dan menengah. Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa PPN hanya berlaku untuk barang-barang mewah.

Optimisme Swasembada Pangan 2025
Selain soal PPN, Zulhas mengungkapkan optimisme pemerintah terkait swasembada pangan tahun mendatang. Pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan impor beras, jagung konsumsi, garam, dan gula pada 2025, seiring dengan meningkatnya produksi lokal.

“Kami yakin kebutuhan pangan dalam negeri bisa terpenuhi melalui produksi lokal,” tambah Zulhas.

Dukungan dari Badan Pangan Nasional
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, turut meluruskan isu PPN pada beras. Ia memastikan bahwa produksi beras lokal, termasuk premium dan medium, bebas dari PPN 12%.

“PPN hanya berlaku untuk beras khusus impor seperti shirataki atau japonica. Langkah ini bertujuan memberikan ruang lebih besar bagi petani lokal,” kata Arief.

Fokus pada Ketahanan Pangan Nasional
Pemerintah terus mengambil langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional, termasuk:
– Penyerapan hasil panen lokal.
– Peningkatan cadangan pangan strategis.
– Pengurangan ketergantungan pada impor.

Dengan kebijakan ini, pemerintah optimis kebutuhan pangan nasional dapat terpenuhi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani lokal.