Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah mematangkan aturan larangan bus memasuki jalur alternatif di kawasan wisata Puncak selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih.
“Kebijakan ini sedang dibahas bersama para pemangku kepentingan dan akan diputuskan melalui forum pertemuan. Harapannya, kendaraan besar tidak diperbolehkan melintas di jalan alternatif,” ujar Dadang, Selasa (10/12/2024).
Aturan ini dirancang menyusul seringnya terjadi kecelakaan bus di jalur alternatif Puncak, yang memiliki kondisi jalan sempit dan curam. Dalam empat bulan terakhir, tercatat dua insiden bus terperosok di jalur ini, mengakibatkan satu korban tewas, dua luka berat, 24 luka ringan, dan 25 orang mengalami trauma.
Dadang menambahkan, aturan tersebut akan melarang bus besar melintas, kecuali kendaraan seukuran 3/4, sesuai hasil keputusan forum. Setelah disepakati, sosialisasi akan dilakukan melalui pemasangan spanduk dan rambu larangan.
“Kami akan memasang spanduk dan rambu larangan untuk menyosialisasikan aturan ini,” tegas Dadang.