Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, mengingatkan penerima bantuan sosial (bansos) tunai agar tidak menyalahgunakan dana bantuan, terutama untuk bermain judi online (judol).
“Kita harapkan bantuan tunai, seperti Program Keluarga Harapan senilai Rp750 ribu per tiga bulan, digunakan sesuai dengan syarat yang ditentukan dan tidak boleh dipakai untuk keperluan lain, apalagi judi online,” ujar Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul, dalam keterangan resmi saat kunjungan di Kota Bengkulu, Selasa (19/11/2024).
Dalam kunjungan tersebut bersama Wamensos RI, Agus Jabo Priyono, Mensos memastikan bahwa bantuan sosial yang disalurkan tepat sasaran. Bansos triwulan keempat dengan total Rp18 triliun akan didistribusikan melalui rekening penerima atau Kantor Pos Indonesia.
Gus Ipul menegaskan bahwa korban judi daring tidak akan menerima bantuan dari pemerintah. “Untuk korban judol tidak akan ada bantuan. Tetapi, kita mencegah masyarakat menjadi korban karena judi tidak akan menang kecuali bandar,” katanya.
Mensos juga mengajak tokoh masyarakat dan agama untuk turut serta dalam sosialisasi dan pengawasan.