Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan dengan jarum atau microneedle. Penindakan ini merupakan hasil pengawasan intensif pada periode September 2023–Oktober 2024, kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Jakarta, Selasa.
BPOM mengungkap tren penggunaan produk kosmetik yang seharusnya diaplikasikan tanpa jarum, namun disalahgunakan sebagai produk injeksi. Menurut Taruna, produk kosmetik harus diaplikasikan pada bagian luar tubuh dan tidak untuk injeksi, sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022.
“Produk yang diinjeksikan harus steril dan digunakan oleh tenaga medis. Kosmetik tidak steril dan penggunaannya tidak melibatkan tenaga medis,” jelasnya.
Taruna memperingatkan risiko kesehatan akibat injeksi dengan produk kosmetik, termasuk alergi, infeksi, hingga efek sistemik. Ia menegaskan bahwa kosmetik yang disuntikkan harus dikategorikan sebagai obat.
BPOM juga meminta pelaku usaha mematuhi peraturan dan mendaftarkan produk sesuai ketentuan.
ANTARA