JAKARTA – Fenomena perjudian daring semakin meresahkan masyarakat, termasuk di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam upaya menanggulangi dampak negatif perjudian online di lingkungan pemerintahan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pencegahan dan penanganan aktivitas ilegal ini.
Menteri PANRB Tegas: Perjudian Daring Pelanggaran Serius
Menteri Anas menegaskan bahwa perjudian daring merupakan tindakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan, baik secara finansial, sosial, maupun psikologis. Aktivitas ini juga dapat memicu tindak kejahatan lain. Dalam upaya memberantas keterlibatan ASN, Menteri PANRB menerbitkan Surat Edaran No. 5/2024 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkungan instansi pemerintah.
Data Mencengangkan: Transaksi Judi Daring Capai Rp600 Triliun
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi daring pada kuartal pertama tahun 2024 mencapai Rp600 triliun, angka yang cukup mengkhawatirkan. Menteri Anas mengimbau seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengedukasi ASN dan pegawai non-ASN mengenai bahaya perjudian daring.
Langkah Tegas: Pengawasan dan Sanksi bagi ASN
Menteri Anas menekankan pentingnya pengawasan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung terhadap pegawai. Jika ditemukan indikasi keterlibatan dalam perjudian daring, teguran hingga pemberian sanksi disiplin dapat dilakukan, tergantung pada dampak yang ditimbulkan.
Bagi ASN yang terlibat dan merugikan instansi, sanksi mulai dari ringan hingga berat akan dijatuhkan. Sementara itu, ASN yang sudah berstatus tersangka akan menjalani pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi Tegas untuk ASN dan Non-ASN
ASN yang ditahan sebagai tersangka atau terdakwa perjudian daring akan diberhentikan sementara, sesuai Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN. Surat Edaran ini juga mencakup sanksi bagi pegawai non-ASN yang terbukti terlibat, mulai dari evaluasi kinerja hingga pemutusan hubungan kerja.
Pemantauan Berkelanjutan
Pimpinan instansi pemerintah diimbau untuk terus memantau dan mengevaluasi langkah pencegahan serta penanganan perjudian daring, serta melaporkan perkembangan kepada Menteri PANRB melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Surat Edaran No. 5/2024, klik tautan ini. (*)