RESMI! KINI ROKOK DILARANG DIJUAL ECERAN PER BATANG

JAKARTA—Para perokok dan terutama perokok pemula dipastikan sulit mendapatkan produk berbahan baku tembakau. Pasalnya pemerintah resmi melarang penjualan rokok secara eceran per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.

Biasanya perokok pemula memulai petualangannya menikmati rokok dengan mengakses produk itu secara per batang karena belum kecanduan.

Kedua, perokok pemula biasanya dapat dicirikan sebagai perokok remaja sehingga jarang yang berkantong yebal hingga mampu membeli bungkusan.

Larangan itu menyusul ditandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi ketentuan dalam PP tersebut.

Pasal 434 juga mengatur larangan, yakni penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layanan diri, kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Namun, pada pasal 434 ayat (2), dijelaskan bahwa penjualan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dibolehkan jika terdapat verifikasi umur.

PP tersebut merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)