JAKARTA — Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembuat uang palsu senilai 22 Miliar Rupiah. Komplotan tersebut ternyata sempat berpindah-pindah sebelum akhirya ditangkap polisi di sebuah kantor akuntan di Kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Disampaikan Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Hadi Kristanto, para pelaku berpindah-pindah adalah untuk menghabiskan masa kontrak di masing-masing lokasi.
“Habis masa kontraknya,” kata Hadi Kristanto, Kamis (20/6/2024).
Dikatakan Hadi, pelaku berpindah ketiga lokasi berbeda, yakni di Gunung Putri Bogor, Sukabumi hingga yang terakhir Jakarta. Sosok yang berperan mencari lokasi tersebut adalah F yang dijanjikan mendapat bayaran Rp 500 juta untuk mencari lokasi.
“Tempat itu di jadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu pecahan Rp 100.000,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan empat orang yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait uang palsu Rp 22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan di Kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Mereka yakni M Alias Mul, FF, YS Alias Ustad dan F.
Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)