JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan pelat khusus DPR RI oleh oknum pengacara. Polisi menahan kelima orang tersebut.
“Ada lima tersangka yang sudah ditahan. Satu pemilik mobil, yang empat ini adalah orang yang membantu membuatkan pelat nomor palsu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Selain manangkap para pelaku, Ade Ary menjelaskan polisi juga menyita barang bukti delapan unit mobil dengan pelat nomor palsu dan 25 kartu tanda anggota (KTA) DPR palsu.
“Delapan mobil sudah diamankan sebagai barang bukti, juga dengan pelat nomer palsunya juga ditemukan ada 25 KTA DPR yang diduga palsu,” tuturnya.
Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan, hingga kini Polda Metro Jaya masih melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus tersebut. Dia juga mengimbau masyarakat patuh dalam berkendara.
“Ini masih dikembangkan terus oleh Subdit Jatanras dan kami mengimbau agar masyarakat menggunakan kendaraan, berkendara berlalu lintas itu menggunakan pelat nomer yang sesuai peruntukannya yang sudah diberikan,” tukasnya. (***)