JAKARTA — Sebagaimana konstitusi Iran, menyusul meninggalnya Presiden Ebrahim Raisi, kini Wakil Presiden Pertama Mohammad Mokhber digadang-gadang untuk sementara menduduki kursi kosong yang ditinggalkan Ebrahim Raisi.
Berbeda dengan negara-negara lain, Iran memiliki beberapa Wapres. Saat ini posisi Wapres Utama di Iran dijabat Mohammad Mokhber.
Berdasarkan pasal 131 konstitusi Iran, jika seorang presiden meninggal saat menjabat, maka wakil presiden pertama akan menjadi presiden, setelah disetujui Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei.
Ayatollah Ali Khamenei sebagai pemimpin tertinggi memiliki keputusan akhir dalam semua urusan negara.
Layaknya Raisi, Mokhber yang lahir pada 1 September 1955, dikenal sebagai orang dekat Ayatollah Ali Khamenei.
Ia menjadi Wapres Pertama pada tahun 2021. Sebelumnya Mohammad Mokhber adalah kepala dari Setad. Lembaga investasi itu berkaitan langsung dengan Khamenei.
Mohammad Mokhber dikenal sebagai sosok yang berlawanan dengan Barat. Tahun 2010, Mokhber masuk daftar sanksi Uni Eropa karena dituduh terlibat aktivitas rudal balistik nuklir Iran.
Iran kerap membantah aktivitas nuklirnya untuk membuat senjata. Tahun 2012, Uni Eropa menghapus nama Mokhber dari daftar sanksi.
Namun, pada 2013 giliran AS memasukkan Setad dalam daftar sanksi Iran. Mokhber sebelum diangkat Raisi menjadi Wapres Pertama, menjabat sebagai Ketua Pelaksana Perintah Imam Khomeini sejak 2007.
Ia menyandang gelar Ph.D. dalam hukum internasional. Mokhber juga memiliki pengalaman di berbagai posisi manajemen. (***)