SAKSI : DKPP NYATAKAM KPU LANGGAR KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU

KARENA TERIMA PENCALONAN GIBRAN

Fokus, Hukum, Politik61 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA — Sunandiantoro dalam keterangan sebagai Saksi dalam Sidang Pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024, Selasa (2/4/2024), menyampaikan dirinya selaku kuasa hukum Pelapor yang melaporkan KPU ke DKPP dan Bawaslu. Pokok laporan pihaknya di DKPP berupa tindakan KPU yang menerima pencalonan Gibran yang tidak mengutamakan prinsip berkepastian hukum.

Singkatnya, dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK, Sunandiantoro mengatakan, pada 5 Februari 2024, DKPP mengabulkan laporan tersebut dan menyatakan KPU melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 c dan e, dan Pasal 19 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pada persidangan ini, Saksi juga menyajikan fakta persidangan di DKPP yang dilakukan KPU. Selain itu, Saksi menyebutkan KPU memberikan kesaksian palsu serta menunjukkan berita acara penerimaan pasangan calon yang tidak sesuai dengan kejadian.

banner 336x280

“Pada berita acara penerimaan pendaftaran ketika dibuat 27 Oktober 2023 dan tidak sesuai kejadian. Ini salah satu contoh pendaftaran Paslon 02, yang kita tahu secara umum pendaftarannya pada 25 Oktober 2023, tetapi dokumen negara ini tertulis atau dibuat pada 27 Oktober 2023,” terang Sunandiantoro.

Bansos, Intimidasi, dan Keterlibatan Aparat Desa

Berikutnya Saksi atas nama Dadan Aulia Rahman, Endah Subekti Kuntariningsih, Fahmi Rosyidi, Memed Alijaya, Mufti Ahmad, Maruli Manogang Purba, Nendi Sukma Wartono, dan Suprapto dihadirkan secara bersamaan untuk memberikan keterangan secara berurutan. Dadan dalam kesaksiannya mengungkapkan tentang pembagian bantuan yang dilakukan Pensiunan TNI pada 11–12 Februari 2024 yang menjadi masa tenang di Desa Pasireri, Cisata, Pandeglang, Banten.

“Saya melihat dan menyaksikan karena jarak yang membagikan dengan rumah saya kisaran 5 meter. Jumlah yang dibagikan kepada 50–70 orang karena ada dua kampung yang dibagikan, mereka setelah pulang membawa beras berlogokan Prabowo–Gibran,” cerita Dadan.

Selanjutnya Endah Subekti Kuntariningsih menerangkan peristiwa yang dialami kader PDI Perjuangan saat memasang bendera partai pada 29 Januari 2024 pukul 19.00 oleh tim pengawal presiden yang mempersiapkan agenda kunjungan Presiden ke Gunungkidul. “Kader kami menolak untuk menurunkan bendera yang dikibarkan sepanjang jalur yang dilalui Presiden nantinya. Pada area Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, jika lokasi ada presiden hadir kami sepakat tidak ada alat peraga, tetapi di area presiden melintas kami menolaknya. Selang 24 menit dari kejadian itu, kami dapat WA dari Kapolres Gunungkidul, pesannya sudah saya screenshot dan dikirimkan. Intinya, Kapolres meminta kebesaran hati saya sebagai Ketua DPC soal pengibaran bendera. Saya menjawab ke Kapolres sama seperti di hadapan dua personil tim pengamanan presiden,” sampai Endah yang merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Gunungkidul.

Kemudian Fahmi Rosyidi menceritakan keberadaan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Sidoarjo yang menggunakan fasilitas desa dan bersama kepala desa melakukan kampanye. Para pihak tersebut, cerita Fahmi, melakukan pembagian makan gratis dan kartu sehat di Desa Tarik, Kabupaten Sidoarjo. “Kepala desa memandu masyarakat untuk meneriakkan yel-yel Paslon 02 sambil memperlihatkan kotak makan gratis,“ terang mantan Kepala Desa Balongbendo ini pada Mahkamah.

Sementara itu, Saksi atas nama Memed Alijaya memberikan keterangan tentang kejadian di Kampung Cikaso akan adanya aparat yang dipimpin Camat memandu meneriakkan yel-yel dan mengenakan baju berlogi Prabowo–Gibran pada malam hari di kediaman Ketua RW. Kemudian Saksi selanjutnya, Mufti Ahmad bercerita tentang keberpihakan pejabat dari tingkat bupati hingga kepala desa di Sumatera Utara. Para pejabat ini melakukan senam sehat bersama ASN dan diwajibkan datang menggunakan baju berwarna biru muda.

“Dalam senam itu, potongan musik dan nadanya ‘oke gas oke gas nomor dua paling pas, dan ini terjadi di dua tempat” sampai Mufti yang disertai dengan penayangan acara di tempat kejadian yang diceritakan di hadapan ppersidangan. (***)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *