JAKARTA — Setelah melalui serangkaian pembahasan panjang, Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah akhirnya merampungkan finalisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang perlindungan pekerja transportasi online atau ojek daring, dalam rapat tertutup di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Sebelum pertemuan puncak tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani sempat mengungkapkan bahwa Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal tengah menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan pemerintah untuk membahas regulasi tersebut. Puan berharap koordinasi itu menghasilkan keputusan terbaik agar segera dapat ditindaklanjuti pemerintah.
Hasilnya, Dasco mengonfirmasi bahwa proses finalisasi telah tuntas dilakukan bersama sejumlah kementerian terkait, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum. Rapat turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Wakil Menteri Hukum Eddy Omar Sharif Hiariej, dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.
Poin krusial yang disepakati adalah cakupan regulasi tidak hanya menyasar layanan pengantaran penumpang, melainkan turut mengatur pengemudi yang melayani pengantaran barang maupun makanan. Pembagian kewenangan pengaturan tarif pun ditetapkan berdasarkan jenis layanan, di mana tarif angkutan barang dan makanan akan berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital, sementara tarif pengantaran penumpang tetap menjadi ranah Kementerian Perhubungan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman menyeluruh atas substansi rancangan aturan tersebut. Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa regulasi ini dirancang untuk mendorong pertumbuhan kesejahteraan para pengemudi, sekaligus menjadwalkan pertemuan lanjutan bersama berbagai asosiasi dan komunitas ojol sebelum aturan tersebut resmi diteken, ditargetkan paling lambat awal September mendatang.
Proses menuju finalisasi ini sejatinya telah melalui perjalanan panjang. Sebelum rapat puncak, Dasco sempat menjelaskan bahwa satu tahapan krusial yang masih perlu dirampungkan adalah formulasi perhitungan skema pengangkutan, baik untuk penumpang maupun barang, guna memastikan aturan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran ketika diterapkan di lapangan. Ia menegaskan peran DPR sebagai lembaga pengawas turut memastikan produk regulasi ini tidak lagi memicu dinamika baru di kalangan pengemudi maupun perusahaan aplikasi transportasi daring.
Dengan rampungnya tahap finalisasi ini, publik kini menantikan penerbitan resmi Peraturan Presiden yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih jelas bagi seluruh pekerja transportasi berbasis aplikasi di Indonesia, baik yang melayani pengantaran orang, barang, maupun makanan.
#PerpresOjol #OjekOnline #DPR #SufmiDascoAhmad #KementerianPerhubungan #KomdigiIndonesia #TarifOjol #PekerjaTransportasiOnline #KesejahteraanOjol #BeritaEkonomi












