Listyo Sigit dan Dua Jenderal Ditahan di Rutan Mabes Polri

Fokus, Hukum, Nasional2 Dilihat

Jakarta – Bareskrim Polri menahan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). Salah satunya Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

Penahanan diumumkan lewat konferensi pers

Kepala Bareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan penahanan itu dalam konferensi pers di Mabes Polri. Dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ahrie dikenal sebagai mantan sekretaris pribadi Listyo Sigit dan eks ajudan Presiden Prabowo.

Peran masing masing tersangka belum dibeberkan. Asep menyebut penyidik masih mendalami perkara, dan menegaskan bahwa kasus ini baru “proses awal”. Ia mengatakan tidak mungkin seluruh rangkaian peristiwa dijelaskan dalam waktu 24 jam.

Nomor masuk sistem tanpa verifikasi

Menurut Polri, dugaan penyadapan sudah berlangsung sejak 2025. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum. Pada periode 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang diatur Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.

Sasarannya tidak hanya Presiden. Asep menyebut nomor pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha juga disadap. Penyidik menduga aktivitas itu dikoordinasikan dari sebuah rumah di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, dengan target termasuk Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Bukti dan jerat hukum

Dalam penyidikan, polisi memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. Barang bukti yang disita mencakup 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan rekam penyadapan.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman delapan tahun, Pasal 332 KUHP dengan ancaman enam tahun, serta Pasal 258 KUHP yang mengancam hingga 10 tahun penjara.

Tanggapan pejabat

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden sudah mengetahui dirinya menjadi korban sadap, berdasarkan laporan Kapolri. Ia juga menilai penetapan tersangka telah sesuai aturan. Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta proses hukum dilakukan secara transparan.

Status dan langkah berikutnya

Hingga naskah ini disusun, belum ada tanggapan langsung Listyo Sigit dalam pemberitaan yang ditelaah. Kepolisian juga belum merinci motif maupun siapa yang memberi perintah di balik penyadapan. Para tersangka dilindungi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan.

#ListyoSigit #PenyadapanPresiden #Bareskrim #RutanMabesPolri #AhrieSonta #EkoHadiSantoso #Polri #PrabowoSubianto #BeritaHukum #Jakarta